PPPK Paruh Waktu di Sulsel Tunggu Penomoran Pusat Sebelum Dilantik
PPPK paruh waktu merupakan formasi baru yang diupayakan pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu proses penomoran dari pemerintah pusat sebelum dapat dilantik secara resmi.
PPPK paruh waktu merupakan formasi baru yang diupayakan pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengusulkan sebanyak 1.578 orang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mereka terdiri atas 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan seluruh proses administrasi hampir rampung.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu penerbitan nomor induk dari pemerintah pusat sebagai syarat pelantikan.
“Kemarin sudah saya tanyakan, tinggal nomornya. Tinggal nomor dari pusat yang kami tunggu,” ujarnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, setelah nomor induk PPPK diterbitkan, pelantikan dapat segera dilaksanakan. Ia memperkirakan proses tersebut masih memungkinkan dilakukan dalam tahun ini.
“Kalau nomornya sudah keluar, baru bisa dilantik. Kemungkinannya masih di tahun ini, kita tinggal menunggu,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan bahwa usulan PPPK paruh waktu sudah dikirim ke pemerintah pusat.
Ia merinci, total potensi PPPK paruh waktu di Sulsel mencapai 1.802 orang, namun yang diusulkan sebanyak 1.578 orang, terdiri atas 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan.
“Total potensi paruh waktu 1.802 orang. Yang diusulkan 1.578, mayoritas guru, disusul tenaga teknis dan tenaga kesehatan,” terangnya.
Ke depan, Erwin berharap proses penataan pegawai non-ASN dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Ia juga menyebut Gubernur Sulsel memberi perhatian khusus terhadap kejelasan status PPPK paruh waktu, terutama terkait gaji dan SK penempatan.
“Mereka juga akan menerima SK penempatan, dan kami berharap surat usulan tersebut segera mendapat persetujuan dari panselnas,” pungkasnya.
| Serunya Murid KB-TK Islam Al-Azhar 34, Bagi Gantungan Kunci HUT Makassar ke Pelanggan Asmo Sulsel |
|
|---|
| Diduga TPPO PPA, Kapolda Sulsel Minta Penyidik Tak Berhenti di 4 Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
| UT Makassar Serukan Perjuangan Lawan Kebodohan dan Kemiskinan di Hari Pahlawan |
|
|---|
| Tomas Trucha Ubah Gaya PSM Makassar, Pengamat: Terorganisir dengan Baik |
|
|---|
| Penanaman Kabel Bawah Tanah di Makassar Mulai 2026, 6 Ruas Jalan Percontohan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-08-28-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.