Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu di Sulsel Tunggu Penomoran Pusat Sebelum Dilantik

PPPK paruh waktu merupakan formasi baru yang diupayakan pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Renaldi/Tribun Timur
PPPK PARUH WAKTU - Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, beberapa waktu lalu, Anwar sebut tinggal penomoran untuk PPPK paruh waktu sebelum dilantik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu proses penomoran dari pemerintah pusat sebelum dapat dilantik secara resmi.

PPPK paruh waktu merupakan formasi baru yang diupayakan pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengusulkan sebanyak 1.578 orang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Mereka terdiri atas 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan seluruh proses administrasi hampir rampung.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu penerbitan nomor induk dari pemerintah pusat sebagai syarat pelantikan.

“Kemarin sudah saya tanyakan, tinggal nomornya. Tinggal nomor dari pusat yang kami tunggu,” ujarnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, setelah nomor induk PPPK diterbitkan, pelantikan dapat segera dilaksanakan. Ia memperkirakan proses tersebut masih memungkinkan dilakukan dalam tahun ini.

“Kalau nomornya sudah keluar, baru bisa dilantik. Kemungkinannya masih di tahun ini, kita tinggal menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan bahwa usulan PPPK paruh waktu sudah dikirim ke pemerintah pusat.

Ia merinci, total potensi PPPK paruh waktu di Sulsel mencapai 1.802 orang, namun yang diusulkan sebanyak 1.578 orang, terdiri atas 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan.

“Total potensi paruh waktu 1.802 orang. Yang diusulkan 1.578, mayoritas guru, disusul tenaga teknis dan tenaga kesehatan,” terangnya.

Ke depan, Erwin berharap proses penataan pegawai non-ASN dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Ia juga menyebut Gubernur Sulsel memberi perhatian khusus terhadap kejelasan status PPPK paruh waktu, terutama terkait gaji dan SK penempatan.

“Mereka juga akan menerima SK penempatan, dan kami berharap surat usulan tersebut segera mendapat persetujuan dari panselnas,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved