494 Nakes PPPK Toraja Utara Belum Kantongi SK Perpanjangan
Tanpa SK yang masih berlaku, tenaga kesehatan tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang kuat untuk mengambil tanggung jawab pelayanan
Penulis: Zul Fadli | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Sebanyak 494 tenaga kesehatan (nakes) PPPK tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara yang masa kontraknya berakhir pada 30 april 2025 hingga kini masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan, Kamis (4/6/2026).
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan terkait status kerja, kewenangan pelayanan, hingga kepastian penghasilan.
Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara, dr. Remen Taula'bi, menjelaskan bahwa para nakes yang belum menerima SK perpanjangan pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan tugas secara penuh sebagaimana pegawai aktif.
"Larangan untuk membantu pelayanan tidak ada, tetapi mereka diminta bersabar sambil menunggu SK perpanjangan," terangnya yang ditemui dihalaman kantor dinas kesehatan Toraja Utara usai rapat dengan mengengenakan baju Korpri, Kamis (4/6/2026).
Lanjutnya, mereka masih bisa membantu di tempat kerja sebelumnya, namun untuk tanggung jawab pelayanan secara resmi dialihkan kepada PNS dan PPPK yang masih aktif.
Menurut dr. Remen, tanpa SK yang masih berlaku, tenaga kesehatan tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang kuat untuk mengambil tanggung jawab pelayanan kesehatan maupun menandatangani dokumen-dokumen tertentu.
"Tanggung jawab pelayanan sementara dialihkan ke pegawai yang masih aktif karena mereka memiliki dasar hukum yang jelas untuk bekerja," katanya.
Meski demikian, Dinas Kesehatan mengapresiasi sejumlah tenaga kesehatan yang tetap hadir membantu pelayanan di fasilitas kesehatan meski belum menerima SK perpanjangan.
"Ada teman-teman yang dengan besar hati masih membantu pelayanan sambil menunggu SK. Kami sangat berterima kasih atas dedikasi mereka," ujarnya.
Kadis Kesehatan mengakui keberadaan ratusan nakes tersebut sangat dibutuhkan di tengah berbagai program kesehatan yang sedang berjalan.
"Seperti penanganan stunting, pengentasan tuberkulosis (TBC), hingga penurunan angka kematian ibu dan anak," Akunya.
Tenaga kesehatan yang ada di Toraja Utara kurang lebih 1.300, yang PPPK kurang lebih 900 orang. Sementara yang belum diperpanjang ada 494 orang.
Namun, terkait kepastian perpanjangan SK maupun pembayaran gaji, ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Dinas Kesehatan.
"Soal SK ada di BKPSDM dan terkait penggajian menjadi kewenangan instansi terkait. Kami hanya menerima pegawai yang sudah memiliki SK untuk kemudian ditempatkan dan bekerja," jelasnya.
Saat ini, pemerintah daerah disebut sedang melakukan penataan tenaga kesehatan, termasuk distribusi pegawai antar fasilitas kesehatan yang dinilai belum merata.
| Tujuh Sekretaris KPU Bergeser, Isak Pareang Pindah ke Sinjai dan Tinggalkan Pesan Jaga Soliditas |
|
|---|
| Syarat Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026 |
|
|---|
| Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 di sscasn.bkn.go.id |
|
|---|
| SMPN 1 Rantepao Toraja Utara Terima 416 Siswa Baru, SDN 2 Hanya 120 |
|
|---|
| Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka: Formasi, Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Toraja-Utara-dr-Remen-Taulabi_4022026_.jpg)