Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Moge Tabrak Bocah di Toraja

Kasus Pengendara Moge Tabrak Bocah di Nanggala Toraja Utara Berakhir Damai, Pelaku Bebas

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Muhammad Nasrum Sujana, mengatakan keputusan tersebut diambil

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/Zul Fadli
BOCAH TEWAS - Motor Harley Davidson milik RR masuk ke areal persawahan usai menabrak bocah JL di Jalan Poros Palopo-Toraja Utara, Kamis (30/4/2026). Kasus ini telah berakhir setelah pelaku dan keluarga korban berdamai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah di Kecamatan Nanggala beberapa waktu lalu.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Muhammad Nasrum Sujana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka maupun keluarga korban agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

“Ada beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan kami menerbitkan penangguhan penahanan,” ujar Nasrum, Selasa (26/5/2026).

Menurut Nasrum, tersangka selama proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan hukum yang berjalan.

Selain itu, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

“Kesepakatan damai antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan utama,” katanya.

Ia menjelaskan, keluarga korban secara sukarela meminta agar perkara kecelakaan tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice tanpa melanjutkan tuntutan pidana terhadap tersangka.

Dalam kesepakatan perdamaian itu, tersangka disebut telah menyampaikan permohonan maaf serta rasa duka dan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.

Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban.

Selain itu, tersangka juga disebut ikut terlibat dalam proses pemakaman sesuai adat setempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral.

“Bahkan keluarga korban telah menerima tersangka sebagai bagian dari keluarga mereka,” ungkap Nasrum.

Ia menambahkan, berdasarkan semangat KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah penyelesaian perkara melalui restorative justice apabila telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.

“Salah satu bentuknya adalah penangguhan penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kronologi Kecelakaan

Motor gede (Moge) Harley Davidson yang dikendarai RR menabrak JL (10) di Jalan Poros Palopo-Toraja KM13, Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Sulsel, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved