Segera Urus Tunggakan Pajak dan Perpanjangan STNK, Ditilang saat Terjaring Operasi
Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjadi incaran operasi polisi dan Samsat.
Pajak nunggak atau STNK mati bakal ditilang.
Setiap kendaraan bermotor wajib punya STNK yang sah.
Jika tidak, maka pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.
“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan 5 tahunan, agar kendaraan tetap legal saat dioperasikan di jalan.
Perpanjang STNK tahunan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara, perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik di Samsat, dan ada biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak, akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK, diantaranya :
| Tabel Angsuran KUR BRI Rp1 Juta sampai Rp50 Juta, Syarat Lebih Mudah dan Bisa Langsung Disetujui |
|
|---|
| Syarat Mudah KUR Mandiri November 2025, Pinjam Rp100 Juta, Cicilan Rp3 Juta |
|
|---|
| Tabel Angsuran KUR BRI November 2025, Pinjam Rp1 Juta Sampai Rp200 Juta, Proses Dipermudah |
|
|---|
| Syarat dan Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp1 juta –Rp200 juta, Pinjam Lewat Aplikasi BRImo Tanpa Ribet |
|
|---|
| Cicilan Ringan! Tabel KUR BNI November 2025 Pinjaman Rp25 Juta, Rp50 Juta hingga Rp500 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SURAT-KENDARAAN-Segera-urus-pajak-dan-STNK-kendaraan-sebelum-ditilang.jpg)