Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Urus Tunggakan Pajak dan Perpanjangan STNK, Ditilang saat Terjaring Operasi

Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.

Editor: Ansar
Kompas.com
SURAT KENDARAAN - Segera urus pajak dan STNK kendaraan sebelum ditilang. Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjadi incaran operasi polisi dan Samsat.

Pajak nunggak atau STNK mati bakal ditilang.

Setiap kendaraan bermotor wajib punya STNK yang sah. 

Jika tidak, maka pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.

“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan 5 tahunan, agar kendaraan tetap legal saat dioperasikan di jalan.

Perpanjang STNK tahunan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sementara, perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik di Samsat, dan ada biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak, akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK, diantaranya :

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved