Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

962 PPPK Pemkab Toraja Utara Tak Diwajibkan Masuk Kantor

Hal itu karena Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka hingga kini masih dalam proses.

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/Zul Fadli
Kepala BKPSDM Toraja Utara, Irmawati Patandung 

TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Sebanyak 962 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan 2024 di Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, tak diwajibkan masuk kantor. 

Hal itu karena Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka hingga kini masih dalam proses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toraja Utara, Irmawati Patandung, mengatakan pemerintah daerah masih melakukan penataan sebelum menerbitkan SK perpanjangan PPPK.

“Belum ada kewajiban masuk kantor karena SK perpanjangan belum diterbitkan,” ujar Irmawati, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, status kerja PPPK pengangkatan 2024 masih menunggu hasil evaluasi kinerja yang dilakukan masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menegaskan, penilaian kinerja sepenuhnya dilakukan oleh kepala OPD karena mereka yang mengetahui langsung kinerja pegawai di instansinya.

“Evaluasi dilakukan oleh pimpinan OPD masing-masing karena mereka yang mengetahui kinerja PPPK di instansinya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan PPPK pengangkatan 2024 di Toraja Utara mengeluhkan belum menerima gaji hingga pertengahan Mei 2026 akibat SK dari BKPSDM belum diterbitkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara, Matius Sampelalong, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji disebabkan belum adanya SK resmi dari BKPSDM.

“Karena SK belum terbit, maka pembayaran gaji belum bisa diproses,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga tengah mengevaluasi keberadaan PPPK menyusul tingginya belanja pegawai yang telah mencapai 54 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Irmawati Patandung, menjelaskan evaluasi dilakukan terhadap PPPK pengangkatan 2024 yang masa SK-nya berakhir pada 1 April 2026.

Jumlah PPPK yang dievaluasi mencapai ratusan orang, terdiri atas 434 tenaga guru, 494 tenaga kesehatan, dan 34 tenaga teknis.

Menurut Irmawati, pemerintah daerah saat ini masih mengumpulkan data absensi dan penilaian kinerja PPPK dari seluruh OPD dan kecamatan sebagai dasar evaluasi lanjutan.

“Evaluasi dilakukan untuk melihat PPPK yang masih produktif dan memiliki kinerja baik,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved