TOPIK
Tunjangan Hari Raya
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kabar baik baik bagi para PNS di seluruh Indonesia.
-
Pegawai negeri sipil (PNS) mulai menerima tunjangan hari raya (THR) sejak 28 April 2021 lalu. Pencairan THR ini berlangsung hingga H-10 Idul Fitri
-
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, Polri, dan TNI, mulai dicairkan sejak 28 April 2021 lalu.
-
Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Rabu 28 April 2021.
-
Kabar gembira bagi PNS karena pencairan tunjangan hari raya (THR) akan lebih cepat pada tahun 2021.
-
Kementerian Keuangan RI mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun
-
Di antaranya dengan mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021.
-
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta keadilan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021
-
Diskusi ini digelar untuk membahas serta mencari solusi bagaimana masalah yang dihadapi oleh setiap pelaku usaha
-
Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN Maros dibayarkan oleh Pemkab Maros Kamis (14/5/2020).
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, anggaran THR tahun 2020 sebesar Rp 29,382 triliun.
-
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
-
Disnaker Kota Makassar mengingatkan kepada perusahaan agar menjalankan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
-
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar menunggu teken Presiden RI Joko Widodo.
-
Angka Rp 19 miliar lebih kecil dibanding jumlah anggaran THR tahun 2019 lalu yang mencapai Rp 21 miliar.
-
Para ASN di Enrekang, Sulawesi Selatan patut bernapas lega, sebab Tunjangan Hari Raya (THR) mereka dipastikan tetap dibayarkan.