Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

THR ASN Tahun 2020 Pasti Cair Pekan ini, Pegawai Swasta Diminta Bersabar

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, anggaran THR tahun 2020 sebesar Rp 29,382 triliun.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi Tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 akan dilakukan sesuai jadwal.

Meski pandemi corona, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk anggota TNI/Polri, tetap akan diberikan tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, anggaran THR tahun 2020 sebesar Rp 29,382 triliun.

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah tersebut hampir separuh lebih rendah.

Dikutip dari Kompas,com, anggaran THR tahun 2019 adalah sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Ngebut di Jalan Raya, Wanita ini Hubungan Badan dengan Oknum Polisi Sebagai Pengganti Hukuman

Permohonan Rehabilitasi Roy Kiyoshi Dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan

Berkurangnya anggaran tersebut dikarenakan hanya PNS golongan III ke bawah saja yang menerima THR.

Sedangkan eselon I dan II serta pejabat lainnya tidak mendapakan THR tahun ini.

Keputusan tersebut sesuai dengan  Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB.

Selain itu dijelaskan Sri Mulyani besaran THR bagi PNS meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Perhitungan THR yang akan diterima ASN

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali melemah di awal perdagangan minggu ini, Senin, (5/8/2019)
Iliustrasi perhitungan besaran THR PNS 2020 (Kompas.com)

Berikut cara menghitung besaran THR yang akan diterima oleh PNS.

Besaran THR dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS.

 Ngebut di Jalan Raya, Wanita ini Hubungan Badan dengan Oknum Polisi Sebagai Pengganti Hukuman

 Permohonan Rehabilitasi Roy Kiyoshi Dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan

Kemudian ditambah dengan beserta tunjangan-tunjangan lain yang melekat di dalamnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved