TOPIK
Jaringan Sabu di Barru
-
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Boby Robiansar mengungkapkan sekira pukul 01.00 Wita anggotanya mendapat informasi.
-
Dari ke-4 tersanga tersebut terdapat sepasang suami istri (pasutri) yaitu atas nama Akbar dan Kurnia.
-
Iptu Boby Robiansar mengungkapkan bahwa tersangka Iwan dan Anjar disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009
-
Dari kasus tersebut Satreskrim Polres Barru meringkus 4 orang tersangka, dan dua diantaranya ada pasangan suami istri (Pasutri).
-
Akbar sendiri merupakan warga Jl Baronang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.