Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaringan Sabu di Barru

Pasutri Pengedar Sabu-sabu di Barru Terancam Penjara Seumur Hidup

Iptu Boby Robiansar mengungkapkan bahwa tersangka Iwan dan Anjar disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009

|
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Keempat tersangka sindikat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Barru peroleh sangkaan pasal yang bebeda.

Hal itu dikarnakan dua tersangka diantaranya (Iwan dan Anjar) memperoleh barang haram tersebut dari satu sumber yaitu tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Akbar dan Kurnia.

Kemudian barang bukti (BB) sabu-sabu yang diperoleh Satreskrim Polres Barru dari pasutri Akbar dan Kurnia lebih banyak jika dibandingkan dengan kedua tersangka lainnya.

Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Boby Robiansar mengungkapkan bahwa tersangka Iwan dan Anjar disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya terancaman kurungan buih minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Sementara tersangka Akbar dan Kurnia, kata  Iptu Boby, disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasutri tersebut terancam hukuman buih minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," bebernya.

Iptu Boby memaparkan kronologi pengungkapan sindikat sabu-sabu tersebut bermula pada Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 01:00 Wita Satreskrim Polres Barru memperoleh infomasi adanya peredaran sabu-sabu di sekitar Jl Baronang, Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel. 

Setelah memperoleh informasi, kitar pukul 01:45 Wita Unit Opsnal Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka atas nama Iwan.

Dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Iwan di kediamannya di Jl Baronang pada pukul 02:00 Wita. Dari tangan Iwan ditemukan 27 saset narkotika jenis sabu yang siap edar. 

Dari hasil introgasi terhada Iwan, lanjut Iptu Boby, ternyata Iwan telah menyerahkan 5 saset lainnya kepada Anjar.

Kemudian tim bergerak menangkap Anjar, dan dari tangan Anjar petugas menemukan 5 saset sabu-sabu tersebut. 

"Kemudian dari hasil introgasi keduanya (Iwan dan Anjar) diperolehlah informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari pasangan suami istri Akbar dan Kurnia yang juga beralamat di jalan Baronang," jelasnya. 

"Di hari yang sama, sekitar pukul 02:30 Wita Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Barru melakukan penggerebekan di kediaman Akbar dan Kurnia," papar Iptu Boby.

"Dari tangan pasutri tersebut berhasil diamankan 44 saset sabu-sabu siap edar," tambahnya.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved