26 Ribu Warga Takalar Dinonaktifkan BPJS PBI, Ini Solusi dari Dinsos
26 ribu warga Takalar dilaporkan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI berdasarkan SK Pemerintah Pusat
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali mencuat di Kabupaten Takalar.
Sebanyak 26 ribu warga dilaporkan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
Pantauan Tribun-Tribun.Com Rabu (18/2/2026), aktivitas pelayanan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar di Jalan H Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Susel tampak ramai.
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di depan kantor tersebut sejak pagi hari.
Kantor Dinsos PMD Takalar diketahui berdampingan dengan Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Takalar dan berhadapan langsung dengan RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar.
Warga silih berganti datang untuk mengurus pengajuan serta menanyakan status kepesertaan BPJS PBI mereka yang mendadak tidak aktif.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, membenarkan adanya penonaktifan massal tersebut.
“Di konferensi kemarin sudah disampaikan melalui SK bahwa ada 26 ribu warga Takalar yang dinonaktifkan BPJS PBI-nya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, ia menyebut pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.
“Silakan masyarakat yang merasa tiba-tiba tidak aktif, boleh mengajukan pengaktifan kembali dengan syarat memiliki surat keterangan tidak mampu dari kepala desa serta diagnosis penyakit,” jelasnya.
Pengajuan tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk diverifikasi.
Menurutnya, ada sebelas indikator yang menyebabkan seseorang dinilai sudah mampu dan masuk kategori desil enam ke atas.
Di antaranya memiliki tabungan, transaksi keuangan aktif, hingga kepemilikan kendaraan bermotor.
“Desil ini berfluktuasi. Hari ini bisa di desil empat, bulan depan bisa naik ke desil enam,” katanya.
Ia menegaskan, mekanisme yang berlaku bukan perubahan langsung, melainkan pengusulan pembaharuan data desil.
Proses tersebut harus melalui musyawarah desa sebelum diajukan oleh operator di desa masing-masing.
| 5 Kasus Kriminal yang Meresahkan Warga Diungkap Polres Takalar |
|
|---|
| Lomba Domino di Rujab Bupati Takalar Meriah, Daeng Manye Ajak Alumni dan Pemuda Perkuat Silaturahmi |
|
|---|
| Sosok Kompol Alauddin Torki, Wakapolres Takalar Kini Jabat Ketua KONI |
|
|---|
| Iqbal Suhaeb Sidak Disdukcapil Takalar saat Libur Nasional, Pastikan Layanan KTP-el Tetap Berjalan |
|
|---|
| Cari Rumah Subsidi? Ini Rekomendasi Perumahan Strategis di Gowa dan Takalar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260218-Andi-Rijal-Mustamin-kadinsos.jpg)