Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar

72 Jam Legislator Takalar Sri Reski-Israwati Ditahan, Ketua Fraksi PKB Siap Jadi Penjamin

anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati mendekam dalam penjara Polsek Mappakasunggu. 

|
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi/KPU
72 JAM DIPENJARA-Tersangka dugaan kasus penggelapan dan penipuan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati sudah 72 jam mendekam di dalam penjara Polsek Mappakasunggu. Pihak DPRD Takalar pun berinisiatif untuk menyodorkan surat penangguhan kepada ketua fraksi.  

"Tentu kita berharap bisa segera ditangguhkan," ucapnya melalui sambungan telepon. 

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman belum menjawab pertanyaan wawancara yang dikirimkan. 

Begitupun dengan Kasi Humas Polres Takalar AKP Rizal. 

Israwati dan Sri Reski Ulandari ditahan sejak Senin (27/10/2025 malam. 

‎Israwati dan Sri Reski Ulandari ditetapkan tersangka pada 20 Oktober 2025.

‎‎Keduanya terseret kasus berbeda, dengan delik perbuatan yang sama, penipuan dan penggelapan. 

‎‎Israwati dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi. 

‎‎Total nilai keuntungan sapi digelapkan sebesar Rp265 juta. 

‎‎Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar. 

‎‎Hakim Akbar mengaku ditipu Rp150 juta. 

‎‎Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana. 

‎‎Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan.

Reaksi Partai Gerindra-PKB 

Wakil Ketua PKB Sulsel, Hengky Yasin, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pengurus wilayah.

Tak hanya itu, Wakil Bupati Takalar itu menyebutkan menunggu respons DPP PKB sebelum memutuskan langkah politik kadernya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan pusat," kata Hengky Yasin saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved