Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi PKB-Gerindra Usai 2 Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan

Israwati dan Sri Reski Ulandari dua anggota DPRD Takalar jadi tersangka penipuan dan penggelapan

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Istimewa
TERSANGKA PENIPUAN - Kolase Anggota DPRD Takalar Israwati dan Sri Reski. Israwati dan Sri Reski ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota DPRD Takalar, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Israwati sebagai legislator Partai Gerindra.

Sedangkan Sri Reski Ulandari merupakan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Israwati dan Sri Reski saat ini ditahan Polres Takalar.

Keduanya terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Israwati dilaporkan atas dugaan penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi milik seorang pengusaha.

Sementara Sri Reski Ulandari dilaporkan atas dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli solar milik pelapor, Hakim Akbar. 

Kedua legislator perempuan kini ditahan di Polsek Mappakasunggu menunggu proses hukum lanjutan.

Menanggapi kasus ini, partai masing-masing mulai mengkaji langkah politik. 

Wakil Ketua PKB Sulsel, Hengky Yasin, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pengurus wilayah.

Tak hanya itu, Wakil Bupati Takalar itu menyebutkan menunggu respons DPP PKB sebelum memutuskan langkah politik kadernya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan pusat," kata Hengky Yasin saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

"Setelah kajian selesai, baru kami putuskan langkah politik selanjutnya,” tambahnya. 

Sementara Ketua Partai Gerindra Takalar, Indar Jaya, menyampaikan prihatin atas kasus yang menimpa kadernya. 

Ia menghormati proses hukum yang berjalan. 

Kendati demikian, ia belum mengambil keputusan hingga ada arahan resmi dari DPP dan Mahkamah Partai Gerindra. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat (DPP Gerindra)," ucapnya. 

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, menyampaikan persoalan hukum sepenuhnya diserahkan kepada partai masing-masing.

Sementara DPRD Takalar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk urusan internal partai, biarlah partai yang menanganinya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota DPRD Takalar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Takalar.

Keduanya adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan tersangka dilakukan dalam dua perkara berbeda, namun dengan dugaan tindak pidana serupa, yakni penipuan dan penggelapan.

Israwati dilaporkan oleh seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari dilaporkan atas dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli bahan bakar solar milik pelapor, Hakim Akbar.

Wakil Ketua PKB Sulsel Hengky Yasin merespons soal kadernya.

Koordinator DPW PKB wilayah Gowa–Takalar itu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah politik yang akan diambil.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan pusat. Setelah kajian selesai, baru kami putuskan langkah politik selanjutnya,” ujarnya

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Takalar, Indar Jaya, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa salah satu kadernya.

Namun, partai belum mengambil keputusan hingga ada arahan resmi dari DPP dan Mahkamah Partai.

“Kami prihatin, tapi semua harus sesuai mekanisme partai. Kami menunggu petunjuk dari pusat,” jelas Indar.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, mengatakan bahwa persoalan hukum yang menimpa kedua anggota dewan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada partai masing-masing.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk urusan internal, biarlah partai yang menanganinya,” kata Syamsuddin.

Kedua legislator perempuan tersebut kini ditahan di Polsek Mappakasunggu (Mapsu) sambil menunggu proses hukum lanjutan yang dilakukan penyidik Polres Takalar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved