Gunakan Plat Gantung, Mobil Eks Ketua DPRD Takalar Masih Terdaftar Kendaraan Dinas
Mobil tersebut sebelumnya merupakan kendaraan dinas Ketua DPRD Takalar saat Darwis masih menjabat.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KANTOR BUPATI - Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menyerahka Ranperda ke Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab dalam rapat paripurna DPRD Gowa yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (13/10/2025)
Ia menyebut ada kendala teknis dan administratif yang menyebabkan proses balik nama belum rampung hingga kini.
“Saat ini sedang dilakukan proses penghapusan nama kendaraan dari aset daerah di Samsat,” ungkapnya.
Penggunaan pelat nomor tidak resmi oleh mantan pejabat publik ini memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan, sekaligus menyoroti keteladanan pejabat, aktif maupun nonaktif, dalam memberi contoh kepada masyarakat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara yang telah dialihkan menjadi milik pribadi.
Baca Juga
| Ketua DPRD Takalar ke Akmil Magelang Ikuti KPPD Lemhannas, Biaya Awal Ditanggung Sendiri |
|
|---|
| Masih Ada 15 Rekomendasi LKPJ yang Belum Ditindaklanjuti Pemkab Takalar |
|
|---|
| Layanan Pendidikan Takalar Kini Berbasis Sistem Digital |
|
|---|
| DPRD Takalar Setujui Ranperda Pesantren dan Penertiban Hewan Ternak |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Takalar Optimistis PSM Taklukkan Persebaya 2-0 di Parepare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-DPRD-Takalar-Darwis-Sijaya.jpg)