Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

DPRD Takalar Setujui Ranperda Pesantren dan Penertiban Hewan Ternak

Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan regulasi harus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan peternak dan masyarakat.  

Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sukmawati Ibrahim
abdul qayyum/tribun-timur.com/Aditya Mulyawan
RANPERDA TAKALAR - Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye (tengah) bersama Ketua DPRD Kabupaten Takalar Muhammad Rijal (kanan). Keduanya menandatangani Ranperda tentang Fasilitasi dan Dukungan Pesantren serta Penertiban Hewan Ternak dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (29/12/2025).    

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Takalar menggelar Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Fasilitasi dan Dukungan Pesantren serta Ranperda Penertiban Hewan Ternak, Senin (29/12/2025). 
  • Fraksi PPP menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. 
  • Bupati Takalar menegaskan regulasi harus menghadirkan keseimbangan dan keadilan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Keduanya, Ranperda Fasilitasi dan Dukungan Pesantren serta Ranperda Penertiban Hewan Ternak, Senin (29/12/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Lantai II DPRD Kabupaten Takalar, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, mulai pukul 13.00 Wita.

Agenda dihadiri Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran pejabat eksekutif, serta tamu undangan.

Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan berjalan tertib sesuai tata tertib persidangan.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi PPP menilai pesantren sebagai aset strategis dalam membangun sumber daya manusia berakhlak, berilmu, dan berdaya saing, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan nilai kebangsaan.

PPP juga menilai penertiban hewan ternak mendesak dilakukan demi ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta kebersihan lingkungan.

Hewan ternak yang berkeliaran bebas dinilai menimbulkan gangguan lalu lintas, risiko kecelakaan, hingga potensi konflik sosial.

Dalam sambutannya, Bupati Takalar menegaskan regulasi harus menghadirkan keseimbangan dan keadilan.

“Regulasi ini harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan peternak dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, dan kenyamanan,” kata Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Ia menjelaskan, Ranperda Penertiban Hewan Ternak disusun untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pemilik ternak.

“Peraturan daerah ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembinaan dan penegakan aturan secara humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama pembahasan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved