Gunakan Plat Gantung, Mobil Eks Ketua DPRD Takalar Masih Terdaftar Kendaraan Dinas
Mobil tersebut sebelumnya merupakan kendaraan dinas Ketua DPRD Takalar saat Darwis masih menjabat.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Darwis Sijaya, menjadi sorotan publik usai kedapatan menggunakan kendaraan berpelat nomor tidak resmi atau pelat gantung.
Mobil yang dipakai Darwis dengan merek Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam, terekam menggunakan pelat nomor DD 81 JY yang tidak terdaftar dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.
Penelusuran menyebutkan, mobil tersebut sebelumnya merupakan kendaraan dinas Ketua DPRD Takalar saat Darwis masih menjabat.
Setelah lengser dari jabatan, ia diketahui membeli mobil itu melalui mekanisme lelang khusus yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Namun, hingga saat ini, mobil tersebut masih tercatat dengan pelat dinas DD 3 C nomor registrasi yang seharusnya hanya digunakan oleh pejabat aktif.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa mobil tersebut masih memperoleh keringanan pajak sebagai kendaraan dinas, meskipun telah berpindah tangan ke individu non-pejabat.
Darwis Sijaya membenarkan bahwa kendaraan itu sudah berstatus "Daya Untuk Milik" (DUM), namun belum dibalik nama. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin (13/10/2025), ia mengaku proses administrasi belum selesai.
Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan menjawab lebih lanjut soal alasan di balik lambannya proses balik nama tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, Amirullah, membenarkan Darwis telah membeli mobil tersebut secara resmi melalui lelang khusus.
Ia menjelaskan lelang tersebut memang dikhususkan untuk pejabat tertentu seperti bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD, sesuai regulasi yang berlaku.
“Betul, sudah di DUM itu mobil, sama beliau,” kata Amirullah saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Amirullah, dalam proses lelang khusus, harga kendaraan ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lalu diberi diskon sebesar 40 persen.
Namun, pembeli harus memenuhi syarat, salah satunya adalah pernah menjabat minimal lima tahun.
“Mobil itu dibeli sekitar seratus jutaan lebih,” tambahnya.
Meski begitu, Amirullah mengaku lupa kapan tepatnya mobil tersebut dilelang dan dibeli oleh Darwis.
Ia menyebut ada kendala teknis dan administratif yang menyebabkan proses balik nama belum rampung hingga kini.
“Saat ini sedang dilakukan proses penghapusan nama kendaraan dari aset daerah di Samsat,” ungkapnya.
Penggunaan pelat nomor tidak resmi oleh mantan pejabat publik ini memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan, sekaligus menyoroti keteladanan pejabat, aktif maupun nonaktif, dalam memberi contoh kepada masyarakat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara yang telah dialihkan menjadi milik pribadi.
| Ketua DPRD Takalar ke Akmil Magelang Ikuti KPPD Lemhannas, Biaya Awal Ditanggung Sendiri |
|
|---|
| Masih Ada 15 Rekomendasi LKPJ yang Belum Ditindaklanjuti Pemkab Takalar |
|
|---|
| Layanan Pendidikan Takalar Kini Berbasis Sistem Digital |
|
|---|
| DPRD Takalar Setujui Ranperda Pesantren dan Penertiban Hewan Ternak |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Takalar Optimistis PSM Taklukkan Persebaya 2-0 di Parepare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-DPRD-Takalar-Darwis-Sijaya.jpg)