DLHP Takalar Usul Perubahan Regulasi Sampah, Ancang Kerjasama Dengan Swasta
Peraturan Daerah Takalar Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah belum mengakomodir kerjasama bersama pihak swasta.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TAKALAR.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar Fatmawati mengungkapkan pihaknya saat ini merancang skema pengolahan sampah di Takalar. Selama ini, sampah di Takalar langsung dibongkar dan dibuang diTempat Pembuangan Akhir.
Rencananya, pengolahan sampah akan melibatkan pihak swasta.
Namun, skema pengelolaan sampah bersama pihak swasta tersebut terkendala regulasi.
Peraturan Daerah Takalar Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah belum mengakomodir kerjasama bersama pihak swasta.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengusulkan perubahan regulasi terkait pengelolahan sampah bekerjasama dengan pihak swasta, perda saat ini belum mengakomodir," ucap Kepala DLHP, Fatmawati, ditemui di kantornya, Jum'at (3/9/2025).
Selain itu, kata Fatmawati, pihaknya juga mengusulkan pengaturan terkait waktu angkut sampah.
"Jadi masyarakat hanya menaruh sampah di depan rumahnya sebelum jam angkut,
jadi tidak lama tercecer dan berserakan, lebih tertata," katanya.
Setelah Perda disahkan, Fatmawati berharap aturan tersebut dilaksanakan dengan baik.
Selama ini, menurutnya, kesadaran masyarakat dan berbagai pihak masih rendah terkait pengelolaan sampah. Terutama terkait penegakan aturan.
"Misalnya banyak lapak-lapak yang belum menyediakan tempat sampah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar Fatmawati mengungkap sebanyak 25 ton sampah berhasil diangkut pihaknya setiap hari.
Seluruh sampah tersebut dibawa untuk ditampung ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Balang di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Menurut Fatma, jumlah ini sebetulnya belum mencerminkan jumlah keseluruhan produksi sampah di Takalar.
"Di atas kertas, berdasarkan rumus menghitung sampah berdasarkan jumlah penduduk, jumlah sampah Takalar itu 133 ton per hari," jelas Fatma, saat ditemui di kantornya, Jum'at (3/9/2025).
Tim pengangkut sampah DLHP Takalar belum menjangkau seluruh wilayah desa dan pelosok.
Penyebabnya, keterbatasan anggaran dan kekurangan sarana dan prasarana.
Fatma mengungkapkan, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya terkait penanganan sampah di desa.
Tapi menurut Fatma, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2023, tanggung jawab penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama.
Termasuk tanggung jawab pemerintah desa dan kecamatan.
"Kami kalau bekerja sendiri pasti akan kewalahan. Kami di sini posisinya sebagai mediator, sampah itu tanggung jawab bersama, jadi kita harus kolaborasi dalam penanganan sampah ini," ucapnya.
Armada pengangkut sampah Takalar sebanyak 9 truk amrol, 2 truk tongkang, 14 motor tiga roda, dan 1 mobil pickup.
Fatmawati berharap, semua pihak bisa berkolaborasi menangani persoalan sampah ini.
"Kami berharap keterlibatan semua pihak, semua jenjang pemerintah dan masyarakat, untukmenjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik. Tanggung jawab sampah adalah tanggung jawab kita bersama," katanya. (*)
Eks Bendahara SMPN 2 Galesong Selatan Buka-Bukaan Soal Dugaan Korupsi Dana BOS |
![]() |
---|
25 Ton Sampah Masuk Ke TPA Balang Setiap Hari, DLHP Takalar Harap Kolaborasi Desa dan Kecamatan |
![]() |
---|
Cegah Stunting, Pemkab Takalar Bangun Dapur Sehat di 61 Desa dan Kelurahan |
![]() |
---|
Kepala SPPG Mitra Karya Persada Minta Maaf soal Ayam MBG Basi di SMAN 3 Takalar Sulsel |
![]() |
---|
1.265 Siswa SMAN 3 Takalar Terima Makan Bergizi Gratis, Ada yang Minta Tambah Susu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.