Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DLHP Takalar Usul Perubahan Regulasi Sampah, Ancang Kerjasama Dengan Swasta

‎Peraturan Daerah Takalar Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah belum mengakomodir kerjasama bersama pihak swasta.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
DLH TAKALAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar Fatmawati, Jum'at (3/9/2025). 25 ton sampah diangkut ke TPA Balang setiap hari. DLHP Takalar berharap kolaborasi pemerintah desa dan kecamatan.  

‎Tim pengangkut sampah DLHP Takalar  belum menjangkau seluruh wilayah desa dan pelosok.

‎Penyebabnya, keterbatasan anggaran dan kekurangan sarana dan prasarana.

‎Fatma mengungkapkan, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya terkait penanganan sampah di desa. 

‎Tapi menurut Fatma, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2023, tanggung jawab penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama.

‎Termasuk tanggung jawab pemerintah desa dan kecamatan.

‎"Kami kalau bekerja sendiri pasti akan kewalahan. Kami di sini posisinya sebagai mediator, sampah itu tanggung jawab bersama, jadi kita harus kolaborasi dalam penanganan sampah ini," ucapnya.

‎Armada pengangkut sampah Takalar sebanyak 9 truk amrol, 2 truk tongkang, 14 motor tiga roda, dan 1 mobil pickup.

‎Fatmawati berharap, semua pihak bisa berkolaborasi menangani persoalan sampah ini.

‎"Kami berharap keterlibatan semua pihak, semua jenjang pemerintah dan masyarakat, untukmenjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik. Tanggung jawab sampah adalah tanggung jawab kita bersama," katanya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved