DLHP Takalar Usul Perubahan Regulasi Sampah, Ancang Kerjasama Dengan Swasta
Peraturan Daerah Takalar Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah belum mengakomodir kerjasama bersama pihak swasta.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tim pengangkut sampah DLHP Takalar belum menjangkau seluruh wilayah desa dan pelosok.
Penyebabnya, keterbatasan anggaran dan kekurangan sarana dan prasarana.
Fatma mengungkapkan, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya terkait penanganan sampah di desa.
Tapi menurut Fatma, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2023, tanggung jawab penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama.
Termasuk tanggung jawab pemerintah desa dan kecamatan.
"Kami kalau bekerja sendiri pasti akan kewalahan. Kami di sini posisinya sebagai mediator, sampah itu tanggung jawab bersama, jadi kita harus kolaborasi dalam penanganan sampah ini," ucapnya.
Armada pengangkut sampah Takalar sebanyak 9 truk amrol, 2 truk tongkang, 14 motor tiga roda, dan 1 mobil pickup.
Fatmawati berharap, semua pihak bisa berkolaborasi menangani persoalan sampah ini.
"Kami berharap keterlibatan semua pihak, semua jenjang pemerintah dan masyarakat, untukmenjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik. Tanggung jawab sampah adalah tanggung jawab kita bersama," katanya. (*)
Eks Bendahara SMPN 2 Galesong Selatan Buka-Bukaan Soal Dugaan Korupsi Dana BOS |
![]() |
---|
25 Ton Sampah Masuk Ke TPA Balang Setiap Hari, DLHP Takalar Harap Kolaborasi Desa dan Kecamatan |
![]() |
---|
Cegah Stunting, Pemkab Takalar Bangun Dapur Sehat di 61 Desa dan Kelurahan |
![]() |
---|
Kepala SPPG Mitra Karya Persada Minta Maaf soal Ayam MBG Basi di SMAN 3 Takalar Sulsel |
![]() |
---|
1.265 Siswa SMAN 3 Takalar Terima Makan Bergizi Gratis, Ada yang Minta Tambah Susu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.