Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transformasi Birokrasi: Dari Cepat Bertindak Menuju Cepat Berubah

Transformasi birokrasi yang diuraikan dalam materi “Leaders Talk” — People, Kinerja, Efisiensi, Etos Kerja, dan Result — mencerminkan paradigma baru

Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkab Takalar
TRANSFORMASI BIROKRASI TAKALAR - Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye (tengah) dan Camat Pattallassang/ASN Pemkab Takalar Bansuhari Said (kiri) dipotret beberapa waktu lalu. Konsep “TAKALAR CEPAT: Cepat berpikir, cepat bertindak, cepat hasilnya, bukan sekadar jargon birokrasi. 

Oleh Bansuhari Said,

Camat Pattallassang/ASN Pemkab Takalar

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketika Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan konsep “TAKALAR CEPAT: Cepat berpikir, cepat bertindak, cepat hasilnya”, banyak yang menafsirkan itu sekadar jargon birokrasi. 

Padahal, bila dibaca dalam konteks tantangan fiskal 2026, dengan berkurangnya dana transfer sebesar Rp159 miliar dan kewajiban membayar utang PEN sekitar Rp50 miliar, visi ini bukan pilihan, melainkan keniscayaan struktural.

Birokrasi Tidak Bisa Lagi “Santai”

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN dengan jelas menuntut output dan outcome yang terukur.

Namun kenyataannya, sebagian birokrat masih berpikir dalam logika rutinitas, bukan logika kinerja.

Ketika “cepat” menjadi arah kebijakan daerah, yang sebenarnya diminta bukan sekadar mempercepat laporan, tetapi mempercepat perubahan mindset.

Transformasi birokrasi yang diuraikan dalam materi “Leaders Talk” — People, Kinerja, Efisiensi, Etos Kerja, dan Result — mencerminkan paradigma baru bahwa birokrasi bukan sekadar pelaksana administrasi, tetapi mesin inovasi publik.

Di sinilah konsep “kompetisi antar unit kerja” dan “program unggulan yang dilombakan” menjadi bentuk konkret penerapan prinsip merit system sebagaimana diamanatkan UU ASN.

Efisiensi Bukan Pemangkasan, Tapi Ketepatan

Bupati menyoroti efisiensi karena realitas fiskal makin ketat.

Namun, efisiensi yang dimaksud tidak semata soal pemangkasan anggaran, melainkan alokasi cerdas berbasis dampak.

Pasal 391 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan anggaran yang efektif dan efisien dalam mendukung pelayanan publik.

Artinya, “TAKALAR CEPAT” baru bisa terwujud bila setiap rupiah yang dikeluarkan berbanding lurus dengan perubahan nyata di lapangan, bukan hanya angka serapan di SPJ.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved