Atas Instruksi Bupati Daeng Manye, Pemkab Takalar Tindak Lanjuti Sengketa Lahan HGU PTPN I
Hengki Yasin menyampaikan arahan Bupati Daeng Manye agar dibentuk tim sosialisasi sebelum pengecekan lapangan.
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur
RAPAT PERKARA HGU - Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin memimpin rapat teknis tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat (10/10/2025). Rapat dihadiri Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal, Direktur PTPN XIV Suhendri, serta perwakilan BPN Takalar.
“Baik PTPN maupun masyarakat harus dilindungi haknya,” tegasnya.
Unsur kepolisian, kejaksaan, dan PTPN I Regional 8 menyatakan siap menjalankan rekomendasi Komnas HAM.
Rekomendasi itu mencakup penyelesaian lahan di Desa Lassang Barat, Desa Parang Luara, Serta Desa Lain yang terdampak di Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Rapat ditutup dengan keputusan bahwa pengecekan lapangan dimulai pada 21 Oktober 2025 mendatang.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut konkret atas instruksi Bupati Daeng Manye untuk menyelesaikan sengketa lahan secara tuntas.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal |
![]() |
---|
DPMPTSP Takalar Jadi Contoh Transformasi Digital Era Daeng Manye |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Judi Online, Nenek di Takalar Kehilangan BPJS dan Bantuan Sembako |
![]() |
---|
Terlibat Judi Online Bansos Bisa Dicabut Total, Kadis Sosial Takalar: Jangan Menyimpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.