TAG
UMP Sulsel Naik 2 Persen
-
Dewan pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, sebesar RpĀ 3.255.403. Jumlah ini naik 2% atau sebesar Rp 63.831.
Selasa, 10 November 2020
-
Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Selawesi Selatan (Sulsel) pada 2021 sebanyak 2 persen.
Rabu, 4 November 2020
-
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku mulai tahun 2021.
Selasa, 3 November 2020
-
DiskopUKMNakertrasns Enrekang belum menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021.
Senin, 2 November 2020
-
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.
Sabtu, 31 Oktober 2020
-
Prof Nurdin Abdullah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Andi Darmawan Bintang dan Dewan Pengupahan mengumumkan UMP 2021.
Sabtu, 31 Oktober 2020