UMP Sulsel
Gubernur Sulsel Naikkan UMP 2% Berlaku 2021, Begini Tanggapan Hipmi Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku mulai tahun 2021.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku mulai tahun 2021.
UMP Sulsel naik 2 persen dari Rp 3.108.800 naik menjadi Rp 3.165.876.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI telah memastikan kenaikan upah minimun 2021 dipastikan tidak ada.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Namun, kajian Gubernur Sulsel dengan Dewan Pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel serta Serikat Buruh, akhirnya diputuskan untuk tetap menaikkan UMP sebesar 2 persen berlaku mulai awal tahun depan.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
Menanggapi kenaikan UMP Sulsel ini, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rahmat Manggabarani, Selasa (3/11/2020) mengatakan, awalnya ia merasa kenaikan UMP tidak dilakukan dulu di tengah situasi ini.
"Pada awalnya kami merasa keputusan tersebut belum perlu dilakukan. Tetapi setelah berdiskusi dengan bapak gubernur Sulsel maka kami menganggap keputusan menaikkan UMP 2 persen ini sudah cukup baik karena dapat menjaga kondusivitas dunia kerja," katanya.
Menurutnya, meski tak dipungkiri saat ini kondisi ekonomi secara global berada pada masa-masa sulit.
"Paling tidak, kondisi ekonomi Sulawesi Selatan tetap positif pertumbuhannya," tuturnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit