Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel Naik 2 Persen

UMP Sulsel Naik 2 Persen, Nurdin Abdullah Harap Pertumbuhan Ekonomi Meningkat

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Andi Darmawan Bintang dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan kenaikan UMP 2021 di Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (31/10/2020). UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.000. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jendral Sudirman, Sabtu (31/10/2020) malam.

UMP Sulsel 2021 naik 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

Menurutnya, Dewan Pengupahan telah melakukan upaya-upaya bisa dilihat berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan yang dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel tanggal 27 Okteber 2020 tentang penetapan UMP Sulsel tahun 2021 telah disepakati baik dari serikat buruh pekerja maupun pengusaha melalui Apindo.

"Jadi kita melihat dan memperhatikan daya beli, para pekerja tentu walaupun Ibu Menteri telah membuat edaran tapi dari Dewan Pengupahan dan serikat pekerja dan pengusaha Apindo bersepakat untuk menaikkan 2 persen," katanya.

"UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 januari 2021. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," lanjutnya.

Nurdin Abdullah berharap pertumbuhan ekonomi Sulsel akan positif dan dapat meningkat serta dapat menjaga iklim investasi.

"Saya sudah berkomunikasi langsung dengan sekretaris Jenderal Kementerian ketenagakerjaan Indonesia. Jadi surat edaran itu sebenarnya lebih fokus kepada upaya untuk tidak menurunkan tapi menurut Pak Sekjen kalau menaikkan monggo. Jadi sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing," ungkapnya.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Sulsel Andi Malangke menyampaikan pihaknya telah melakukan rapat.

"Pertama Apindo mengikuti surat edaran mentri ketanagakerja dimana UMP tahun 2021 digunakan UMP 2020. Lalu dari serikat pekerja meminta agar UMP tetap dengan UMP 2020 tapi kami menolak," tuturnya.

Alhamdulillah, lanjut dia, dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulsel oleh Gubernur melakukan rapat dan Apindo sudah menyetujui menaikkan 2 persen.

"Apindo mengapresiasi kebijakan gubernur Sulsel karena dibanding dengan provinsi lain hampir tidak ada yang menaikkan. Di Sulsel Alhamdulillah gubernur kita berani bukan berani melawan pemerintah pusat tapi gubernur Sulsel memahami tentang surat edaran tersebut," bebernya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved