Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Hukum PT Bosowa Berlian Motor Gugat BPN Soal Lahan di Jl Danau Tanjung Bunga Makassar

PT Bosowa Berlian Motor melayangkan gugatan hukum terhadap ahli waris Abd Gaffar dan Eddy Salim dan BPN Makassar

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Istimewa
LAHAHN - Lahan PT Bosowa Berlian Motor seluas 63.612 meter persegi (m²) di Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar. 

Ringkasan Berita:
  • PT Bosowa Berlian Motor melayangkan gugatan hukum terhadap ahli waris H. Abd Gaffar dan Eddy Salim, serta BPN Makassar
  • Muhtar mengatakan, PT Bosowa Berlian Motor mengakuisisi tanah tersebut dari PT Adhi Karya (Persero) pada tahun 2001 silam

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- PT Bosowa Berlian Motor melayangkan gugatan hukum terhadap ahli waris H. Abd Gaffar dan Eddy Salim, serta BPN Makassar.

Langkah itu diambil PT Bosowa Berlian Motor setelah mendapati sebagian tanah miliknya diduga disertifikatkan ulang secara misterius tanpa sepengetahuan pemilik

Kuasa hukum PT Bosowa Berlian Motor Muhtar menjelaskan, lahan PT Bosowa Berlian Motor tersebut di bawah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2585 Tanjung Merdeka.

Luas tanah milik PT Bosowa Berlian Motor seluas 63.612 meter persegi (m⊃2;).

Pihak PT Bosowa mendapati ada pemeriksaan objek perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 16 Desember 2025.

Muhtar mengatakan, PT Bosowa Berlian Motor mengakuisisi tanah tersebut dari PT Adhi Karya (Persero) pada tahun 2001 silam.

"Tanah yang mulanya bersertifikat HGB No. 20002 Maccini Sombala ini kemudian direferensi oleh Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan (BPN Sulsel) menjadi HGB No. 2585 Tanjung Merdeka, yang seharusnya menjadi benteng kepemilikan yang tak tergoyahkan," kata Muhtar kepada Tribun Timur Senin (19/1/2026).

PT Bosowa Berlian Motor kemudian melayangkan gugatan hukum terhadap ahli waris H. Abd Gaffar dan Eddy Salim, serta BPN Makassar.

Langkah itu diambil PT Bosowa menyusul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memerintahkan peninjauan lebih lanjut atas sengketa lahan ini. 

Muhtar mengungkapkan, 10.535 m⊃2; Tanah PT Bosowa Berlian Motor "dicaplok" empat sertifikat baru.

Menurut bukti lapangan yang dipaparkan oleh Kuasa Hukum Tergugat Ahli waris Abd Gaffar dan Eddy Salim, ternyata objek perkara seluas 10.535 m⊃2; yang seyogianya milik PT Bosowa Berlian Motor, kini secara mengejutkan telah "dicaplok" dan dipecah menjadi empat sertifikat baru.

"Sertifikat-sertifikat ini terdiri dari HGB dan Hak Milik, dengan total luas mencengangkan 11.983 m⊃2;," kata Muhtar.

Muhtar melanjutkan, luas tanah sah milik PT Bosowa Berlian Motor kini tergerus drastis, menyisakan hanya 55.788 m⊃2;.

"Ini berarti, ribuan meter persegi aset perusahaan lenyap tanpa proses hukum yang transparan dan persetujuan pemilik sah," kata Muhtar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved