Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

UMP Sulsel 2021 Naik 2%, Owner Klasber Barru: Semoga Ada Insentif Pelaku Usaha

Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Selawesi Selatan (Sulsel) pada 2021 sebanyak 2 persen.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Owner Wisata Kuliner Klasber Barru, Fung Adi Kusuma 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Selawesi Selatan (Sulsel) pada 2021 sebanyak 2 persen.

Dari yang sebelumnya Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876 atau naik sebesar Rp 62.076 ribu.

Menanggapi hal ini, pengusaha muda yang tergolong sukses bergelut di bidang wisata kuliner di Kabupaten Barru ini, Fung Adi Kusuma mengakui pihaknya masih mempelajari lebih lanjut kebijakan tersebut.

Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait kebijakan baru ini.

"Tapi tentunya kenaikan UMP ini, akan ada dampak baik dan buruknya," kata Adi kepada Tribunbarru.com, Rabu (4/11/2020).

"Tidak memungkiri kenaikan UMP ini akan memberatkan dunia usaha dan akan bernilai positif bagi para karyawan," lanjut owner wisata kuliner Klasber Barru ini.

Oleh karenanya, kata dia, kenaikan UMP sebaiknya juga diimbangi dengan diberikannya insentif bagi pelaku usaha.

Apa lagi, kata Adi, di masa pandemi Covid-19 ini, banyak usaha ataupun perusahaan yang terdampak.

"Sehingga kenaikan UMP ini akan lebih memberatkan dunia usaha," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunbarru.com, @uull_darulla

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved