Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Sulsel

1.163 Guru PPPK Sulsel Terancam Kehilangan Pekerjaan

Dalam rapat , Erwin Sodding menjelaskan, berdasarkan data BKD Sulsel, total PPPK yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang.

Tayang:
Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi gaji dan tunjangan gaji PPPK paruh waktu.(Muhammad Idris/Money.kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - 1.163 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Selatan terancam kehilangan pekerjaan.

Itu seiring berakhirnya masa kontrak dan proses evaluasi yang dilakukan pemerintah.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK dan menjadi perhatian publik.

DPRD Sulsel pun meminta penjelasan resmi dari pemerintah provinsi terkait isu tersebut.

Komisi A DPRD Sulsel pun memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, untuk memberikan klarifikasi dalam rapat kerja di gedung DPRD Sulsel, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo, didampingi Wakil Ketua Edward Wijaya Horas serta sejumlah anggota komisi.

Dalam rapat tersebut, Erwin Sodding menjelaskan, berdasarkan data BKD Sulsel, total PPPK yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang.

Dari jumlah itu, 1.542 pegawai akan berakhir masa kontraknya.

1.163 di antaranya PPPK guru, sementara 120 pegawai lainnya memasuki masa pensiun.

Ia menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan atau PHK seperti isu yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat karena yang terjadi adalah berakhirnya masa kontrak yang akan dievaluasi lebih lanjut.

"Kami tidak pernah menyampaikan istilah dirumahkan. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi," jelasnya.

Ia menambahkan, berakhirnya masa kontrak tidak otomatis berarti pemberhentian.

Setiap PPPK tetap akan melalui proses evaluasi kinerja sebelum diputuskan perpanjangan kontraknya.

Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan produktivitas serta kebutuhan organisasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved