Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tokoh Hukum Nasional Bahas KUHP-KUHAP di Makassar

Kajari se-Sulawesi kumpul di Makassar, diskusikan pasal 64 KUHAP dan tantangan penerapan aturan baru…

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Penkum Kejati Sulsel
BIMTEK KEJATI SULSEL - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana saat memaparkan materi Rencana Strategi Kejaksaan RI dalam Menyongsong Penerapan KUHAP Baru di lokasi Bimtek Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (4/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Para Kajari se-Sulawesi mengikuti Bimtek KUHP dan KUHAP baru di Kejati Sulsel, Makassar
  • Empat narasumber hadir, termasuk Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Jam Pidum Asep Nana Mulyana. 
  • Fokus pembahasan pada Pasal 64 KUHAP yang mensyaratkan surat penugasan Jaksa Agung bagi penuntutan di luar wilayah hukum. 
  • Guru Besar UI Prof Harkristuti menekankan perlunya penyesuaian aturan agar tidak membingungkan aparat di lapangan.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Pulau Sulawesi berkumpul di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).

Kehadiran mereka untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan yang berlangsung sekitar empat jam, yakni:

-Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham RI) - Plea Bargaining dalam KUHAP dan tantangannya dalam praktik keadilan.

-Prof Dr Asep Nana Mulyana (Jam Pidum) - Rencana Strategi Kejaksaan RI dalam Menyongsong Penerapan KUHAP Baru.

-Dr Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana MA) - Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP.

-Prof Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar FH UI) - Mengantisipasi Problematika dalam Penerapan KUHP dan KUHAP.

Kajati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Salah satu konsen utama adalah Pasal 64 KUHAP yang mensyaratkan adanya surat penugasan dari Jaksa Agung bagi jaksa yang menuntut di luar wilayah hukumnya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, setiap perkara penuntutan harus ada kuasa dari Jaksa Agung sebagai bentuk pengejawantahan jaksa sebagai single producer system.

“Mengenai mekanisme teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan KUHAP,” ujarnya.

“Selama ini lembaga yang melakukan penuntutan selain kejaksaan, itu hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” lanjutnya.

Hal senada diungkapkan Jam Pidum Asep Nana Mulyana terkait Pasal 64 KUHAP tersebut.

Ia mengatakan ketentuan itu menegaskan kedudukan Kejaksaan Agung.

“Jadi ketika ada seorang jaksa yang bertugas di tempat lain, tentu harus penugasan sementara,” ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved