TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Aulia Arsyad, menjelaskan tata cara pengajuan bantuan bibit dan fasilitas pengembangan urban farming bagi kelompok masyarakat di Kota Makassar.
Menurut Aulia, proposal pengajuan bantuan pada dasarnya tidak memiliki format baku yang rumit.
Kelompok cukup mencantumkan identitas kelompok, lokasi kegiatan, serta jenis bantuan yang dibutuhkan.
“Proposal itu sebenarnya standar saja. Nama kelompoknya, lokasinya, jenis bantuannya apa, mau tanam apa, butuh bibit atau benih apa,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebutuhan utama yang umumnya diajukan kelompok urban farming adalah media tanam seperti tanah subur, kompos, dan polybag.
Selain itu, kelompok juga dapat mengusulkan bantuan bibit maupun benih sesuai komoditas yang akan dikembangkan.
Namun, Aulia menegaskan bahwa pengajuan bantuan harus dilakukan melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) atau kelompok tani yang memiliki administrasi jelas dan diketahui pihak kelurahan.
“Yang pasti harus ada KWT atau kelompok tani. Itu disahkan oleh lurah,” katanya.
Jika lahan yang digunakan merupakan milik warga atau tokoh masyarakat setempat, kelompok diwajibkan membuat surat perjanjian pinjam pakai antara pemilik lahan dengan KWT atau kelompok tani.
Menurut Aulia, surat pinjam pakai tersebut minimal berlaku selama lima tahun untuk memastikan keberlanjutan program urban farming.
“Biasanya kendalanya, kalau lahannya sudah dibersihkan dan mulai bagus, tiba-tiba diminta kembali sama pemiliknya. Makanya sekarang kami minta ada perjanjian pinjam pakai minimal lima tahun,” jelasnya.
Selain melampirkan surat pinjam pakai, proposal juga harus disertai data anggota kelompok beserta fotokopi KTP.
Jumlah anggota dalam satu kelompok ditetapkan minimal 20 orang, mulai dari ketua hingga anggota.
“Tidak boleh kurang dari 20 orang. Itu memang ketentuan dari pusat,” tuturnya.
Setelah proposal diajukan, Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan lokasi dan jenis kegiatan yang diajukan kelompok.
Survei dilakukan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi lahan dan potensi pengembangan urban farming di wilayah tersebut.
“Jangan sampai mereka minta budidaya ikan, ternyata lahannya tidak mencukupi. Bisa jadi lebih cocok untuk pertanian. Jadi memang harus disurvei dulu kelayakannya,” jelasnya.