Tokoh Hukum Nasional Bahas KUHP-KUHAP di Makassar
Kajari se-Sulawesi kumpul di Makassar, diskusikan pasal 64 KUHAP dan tantangan penerapan aturan baru…
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Asep mengaku sudah melaporkan implementasi Pasal 64 KUHAP ke Jaksa Agung ST Burhanudin.
“Apakah kemudian beliau langsung membuat surat pengangkatan sementara sebagai jaksa dan juga kemudian menyerahkan kewenangan kepada kami,” terangnya.
“Jadi nanti ada misalnya jaksa di Maros yang kemudian menangani perkara di Gowa. Nanti ada surat namanya pengantar sementara sebagai jaksa di Gowa menangani perkara tertentu,” jelasnya.
Penyesuaian KUHP dan KUHAP
Guru Besar FH UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan KUHP dan KUHAP baru harus terus disesuaikan dengan Undang-undang yang telah ada.
“KUHP dan KUHAP itu kan bukan kitab suci, maksudnya tidak akan sempurna karena buatan manusia. Oleh sebab itu untuk KUHP sudah ada UU penyesuaian untuk memperbaiki,” ujarnya.
Prof Tuti berharap kendala lapangan yang dihadapi para jaksa, khususnya terkait rumusan pasal dalam KUHP dan KUHAP baru, harus terus dipantau.
“Kita tidak boleh membuat ketentuan yang membingungkan aparat penegak hukum di lapangan, sehingga ada perbedaan,” tuturnya. (*)
Bimtek
Kajari
Sulawesi Selatan
Makassar
Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej
Prof Harkristuti Harkrisnowo
| Mantan Pemain PSM Makassar Ferdinand Sinaga Perkuat Dokter Koboi FC di Wali Kota Makassar Cup 2026 |
|
|---|
| Andi Amrullah Djaya Kini Ketua Pordi Makassar |
|
|---|
| PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Perkuat Keluarga Cegah Narkoba |
|
|---|
| Makeup Corner Asrama Haji Sudiang Makassar Diserbu Jamaah, Riasan Tahan hingga 13 Jam |
|
|---|
| Punya Honda Rebel 1100? Ini 4 Komponen Vital yang Wajib Rutin Dicek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-4-FEB-BIMTEK.jpg)