Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tokoh Hukum Nasional Bahas KUHP-KUHAP di Makassar

Kajari se-Sulawesi kumpul di Makassar, diskusikan pasal 64 KUHAP dan tantangan penerapan aturan baru…

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Penkum Kejati Sulsel
BIMTEK KEJATI SULSEL - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana saat memaparkan materi Rencana Strategi Kejaksaan RI dalam Menyongsong Penerapan KUHAP Baru di lokasi Bimtek Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (4/2/2026). 

Asep mengaku sudah melaporkan implementasi Pasal 64 KUHAP ke Jaksa Agung ST Burhanudin.

“Apakah kemudian beliau langsung membuat surat pengangkatan sementara sebagai jaksa dan juga kemudian menyerahkan kewenangan kepada kami,” terangnya.

“Jadi nanti ada misalnya jaksa di Maros yang kemudian menangani perkara di Gowa. Nanti ada surat namanya pengantar sementara sebagai jaksa di Gowa menangani perkara tertentu,” jelasnya.

Penyesuaian KUHP dan KUHAP

Guru Besar FH UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan KUHP dan KUHAP baru harus terus disesuaikan dengan Undang-undang yang telah ada.

“KUHP dan KUHAP itu kan bukan kitab suci, maksudnya tidak akan sempurna karena buatan manusia. Oleh sebab itu untuk KUHP sudah ada UU penyesuaian untuk memperbaiki,” ujarnya.

Prof Tuti berharap kendala lapangan yang dihadapi para jaksa, khususnya terkait rumusan pasal dalam KUHP dan KUHAP baru, harus terus dipantau.

“Kita tidak boleh membuat ketentuan yang membingungkan aparat penegak hukum di lapangan, sehingga ada perbedaan,” tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved