BPN Sulsel: Girik dan Letter C Tetap Acuan Penerbitan SHM
Girik, Letter C ataupun bukti kepemilikan tanah lama harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Dari aturan tersebut, dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal 5 tahun sejak PP ditetapkan pada Februari 2021, artinya tepat hari ini Senin (2/2/2026).
- Girik, Letter C ataupun bukti kepemilikan tanah lama harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Muh Ahsan menjelaskan girik maupun letter C kini tidak sepenuhnya diabaikan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah mulai berlaku di 2026.
Dari aturan tersebut, dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal 5 tahun sejak PP ditetapkan pada Februari 2021, artinya tepat hari ini Senin (2/2/2026).
Girik, Letter C ataupun bukti kepemilikan tanah lama harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Muh Ahsan menjelaskan girik maupun letter C kini tidak sepenuhnya diabaikan.
Namun statusnya menjadi acuan untuk penerbitan SHM bagi pemilik tanah.
"Bukan berarti Girik dan Letter C tidak dianggap, tapi menjadi acuan dan petunjuk. Dari dulu kan begitu. Tetap terpakai sebagai petunjuk bahwa dia punya," ujar Muh Ahsan saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, pada Senin (2/2/2026) sore.
Baca juga: 70 Persen Tanah di Bone Sulsel Tak Miliki Sertifikat Hak Milik
Ahsan mengimbau masyarakat segera mengubah surat tanah tersebut menjadi SHM.
Sebab fisik sebuah tanah harus dikuasai dan dibuktikan lewat kepemilikan sertifikat tanah.
Ketika sudah menjadi SHM, Muh Ahsan menyebut maka alas hak-nya secara hukum lebih kuat
"Iya makanya segera daftarkan, karena rinci itu datanya. Jadi lebih kuat (dasar hukumnya)," kata Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Dirinya menyebut pengurusan bisa dilakukan melalui kantor ATR/BPN di tingkat daerah.
Sejalan dengan pantauan Tribun-Timur.com di Kantor ATR/BPN Sulsel, aktivitas berlangsung normal hingga sore oleh para ASN.
Kendaraan terparkir di halaman Kantor ATR/BPN didominasi milik para ASN.
Pelayanan terkait SHM ini memang berada di kewenangan Kantor ATR/BPN Kabupaten dan Kota.
"Semua di kabupaten/kota bisa pengurusan," tambahnya.
Baca juga: Lonjakan Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Takalar Jelang Tak Berlakunya Girik dan Letter C
| Bukan Amerika Serikat, Negara Ini Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Sulsel |
|
|---|
| Daftar 13 Petahana Kembali Terpilih Jadi Ketua PKB di Sulsel, 9 Kehilangan Jabatan |
|
|---|
| Lansia di Soppeng Diduga Hilang Terseret Arus Sungai Saat Hendak ke Kebun, 2 Regu SAR Diturunkan |
|
|---|
| IPIM Sulsel Himpun Tokoh Nasional Bahas Masa Depan Peran Masjid |
|
|---|
| Inilah Penyebab Ketua PKB Bone dan Bulukumba Belum Ditetapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260202-BPN-Sulsel-Muhammad-Ahsan.jpg)