Pemilu
Bawaslu Gandeng Kampus, Anak Muda Diajak Jadi Penyelenggara Adhoc Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem Pemilu di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem Pemilu di Indonesia.
- Bawaslu bersama DPR RI menjadi penyelenggara sosialisasi penguatan pengawasan partisipatif bahas sistem Pemilu.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR– Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem Pemilu di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Makassar, Kamis (4/11/2025), dalam acara yang digelar Bawaslu bertema penguatan pengawasan partisipatif.
Dalam pemaparannya, Rifqinizamy menyinggung demonstrasi yang beberapa waktu terakhir terjadi di berbagai kantor DPR.
Menurutnya, aksi tersebut menjadi sinyal bahwa sebagian masyarakat menilai kinerja wakil rakyat belum memuaskan.
“Kami adalah produk dari mesin bernama Pemilu. Jika produk ini dianggap kurang baik, berarti ada persoalan pada mesinnya,” ujarnya politisi Partai NasDem ini.
Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
Baca juga: Satu Data Pemilu
Rifqi menyebut setidaknya ada tiga persoalan krusial dalam regulasi pemilu yang berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi dan pelaksanaan pemilu di lapangan.
“Pertama, ada tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal yang sama di dalam undang-undang yang berbeda. Misalnya, antara aturan pemilu legislatif dan pilkada, termasuk PKPU, sering kali mengatur hal yang berbeda dan itu menghasilkan kekacauan,” ujar Rifqi.
Masalah kedua, lanjut Rifqi, adalah banyaknya norma yang multitafsir dalam berbagai peraturan terkait pemilu, baik di tingkat undang-undang maupun regulasi teknis penyelenggara.
“Banyak norma yang multitafsir sehingga di lapangan para penyelenggara sering mengalami kebingungan. Hal ini kemudian berdampak pada ketidakpastian dalam penegakan aturan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang muncul akibat regulasi yang tidak sinkron adalah pengaturan masa kampanye yang sangat terbatas, yaitu hanya sekitar 65 hingga 75 hari. Batasan ini, menurutnya, tidak realistis jika dibandingkan dengan dinamika sosial dan politik di lapangan.
“Dengan pembatasan masa kampanye yang ketat dan banyak larangan di dalamnya, para politisi sering kali terjebak pada situasi di mana kegiatan yang bersifat sosialisasi dianggap sebagai pelanggaran kampanye. Padahal secara substansial itu tidak selalu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Rifqi juga menyoroti problem politik praktis yang belum terakomodasi dengan baik dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai, kondisi ini kerap memicu perbedaan tafsir antar lembaga serta menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat daerah.
Untuk menjawab kompleksitas tersebut, Komisi II DPR RI tengah mendorong pembentukan kodifikasi hukum pemilu, yang akan menyatukan seluruh peraturan kepemiluan dalam satu sistem hukum terpadu.
“Ini bukan hanya pekerjaan legislasi, tetapi pembenahan total terhadap sistem demokrasi kita,” ungkap Rifqi.
| Deretan Parpol Sulsel Kocok Ulang Ketua Habis Pemilu 2024: Golkar, PPP, Hanura, PKS |
|
|---|
| KPU Makassar Edukasi Siswa SMA 15 soal Pemilu |
|
|---|
| Daftar 60 Artis Gagal ke Senayan Pemilu 2024, Krisdayanti, Wanda Hamidah, hingga Giring Nidji |
|
|---|
| Suara 'Ratu' PDIP Tergerus di Jawa Tengah, Puan Maharani Tak Mampu Saingi Said Abdullah Raja Caleg |
|
|---|
| Kris Dayanti Kembali Nyanyi Jika Gagal ke Senayan? Bandingkan Gaji Istri Raul Lemos Jadi Diva & DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251204_PERBAIKAN-SISTEM-PEMILU_ketua-komisi-II-tegaskan-perlunya-perbaikan-sistem-pemilu.jpg)