Ditjen Pesantren
Ditjen Pesantren Dibentuk, Kemenag Sulsel Soroti Kesejahteraan Tenaga Pengajar
Ditjen Pesantren resmi dibentuk. Kemenag Sulsel harap kesejahteraan ustaz dan guru yayasan ikut meningkat.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama RI.
Surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memerintahkan pendirian Ditjen Pesantren.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Sulsel, Muhammad Yunus, menyambut baik rencana tersebut.
Ia menilai pembentukan Ditjen Pesantren akan meningkatkan kualitas dan perhatian terhadap pesantren.
“Ada tiga aspek yang diharapkan: peningkatan mutu pendidikan, pemberdayaan pesantren, dan penguatan fungsi dakwah,” kata Muhammad Yunus, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, pesantren telah berperan besar dalam pembangunan melalui santri-santri kini menjadi pemimpin.
“Dengan segala keterbatasan, negara hadir melengkapi sarana dan prasarana fisik maupun nonfisik yang dibutuhkan pesantren,” lanjutnya.
Ia menyebut, pembentukan Ditjen akan membuat alokasi anggaran lebih terstruktur dan fokus.
Yang paling penting, menurutnya, adalah perhatian terhadap tenaga pengajar pesantren mayoritas bukan ASN.
“Ustaz dan tenaga pendidik kita selama ini guru yayasan. Harapannya, kesejahteraan mereka ditingkatkan. Kalau tidak bisa melebihi SMA, minimal diperlakukan sama,” tegasnya.
Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sulsel, KH Afifuddin Harisah, menilai pembentukan Ditjen Pesantren sebagai langkah strategis.
Ia menyebut, pesantren akan berdiri sendiri secara struktural, terpisah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Fasilitas pendataan dan anggaran untuk pesantren sudah sangat signifikan karena sudah tersendiri,” ujarnya.
KH Afifuddin berharap pengelolaan anggaran pesantren lebih profesional dan mendapat perhatian setara dengan madrasah.
Namun ia mengingatkan, regulasi yang disusun harus berhati-hati dan tidak mengikat pesantren secara politis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-24-DITJEN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.