Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Dibakar

Prabowo Sebut Demo Makassar Arah Makar, Yusril Klarifikasi: Jangan Salah Paham

Presiden Prabowo Subianto sempat heboh dengan pernyataan pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel arah makar.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/faqih imtiyaaz
KERUSUHAN MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel di Makassar pada Rabu (10/9/2025) siang. Yusril berkoordinasi terkait langkah hukum Sulsel mengatasi aksi anarkis berujung pembakaran beberapa waktu lalu. 

"Pak Menko Memberikan koordinasi dan briefing kepada kita semua, sekaligus sharing-sharing tentang kejadian-kejadian, pasca demo ya, termasuk penanganannya di kepolisian, beliau lagi menuju kesana, kita terima saja," kata Andi Sudirman.

Usai bertemu Gubernur Sulsel, Yusril akan memantau para tahanan kerusuhan di Polda Sulsel.

Tindakan Makar 

Presiden Prabowo Subianto menyebut pembakaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai tindakan makar. 

“Di Sulawesi Selatan ada empat ASN, orang tidak bersalah, orang tidak berpolitik, jadi korban. Ini tindakan makar, bukan penyampaian aspirasi,” tegasnya.

Ia menanggapi pembakaran yang menewaskan tiga orang. 

Tiga orang meninggal dunia: fotografer Humas Setwan DPRD Makassar Muhammad Akbar Basri alias Abay, staf anggota DPRD Makassar Syarina Wati, dan Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Syaiful Akbar. 

Sementara, satu korban lainnya, anggota Satpol PP Makassar Budi Haryadi, masih kritis di rumah sakit.

Lalu bagaimana penetapan kata Makar itu? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar berarti akal busuk; tipu muslihat; perbuatan dengan maksud hendak membunuh orang (terutama terhadap raja/yang berkuasa);

Kemudian, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang.

Jadi, dalam konteks hukum dan politik, kata makar biasanya digunakan untuk menyebut tindakan yang dianggap sebagai upaya menggulingkan, melawan, atau menyerang kekuasaan yang sah.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), istilah makar diatur terutama dalam Pasal 104 sampai 108, yang umumnya dimaknai sebagai perbuatan dengan maksud menggulingkan kekuasaan yang sah atau membunuh kepala negara/pejabat tinggi negara. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved