Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Truk Pasir Tanpa Terpal Bikin Debu Beterbangan di Soppeng, Polisi Janji Tertibkan

Jalur tersebut menjadi salah satu akses penting menghubungkan aktivitas transportasi, perdagangan hasil pertanian, hingga mobilitas warga antardaerah.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
TRUK PASIR - Sejumlah truk pengangkut pasir melintas tanpa penutup terpal di Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Rabu (10/6/2026). Aktivitas tersebut dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena menyebabkan debu beterbangan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara. 

"Setiap hari lewat di sini, Pak. Tapi begitu terus, bak truknya tidak pernah ditutup. Kalau lewat pasti berdebu di depan rumah," ujarnya.

Padahal, kendaraan pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu wajib menutup muatannya menggunakan terpal untuk mencegah material berjatuhan maupun beterbangan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 169 ayat (1) mengenai tata cara pemuatan barang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kasat Lantas Polres Soppeng, Iptu Asdar, menegaskan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas truk pengangkut material yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

"Insya Allah kami akan tertibkan dan menjadi atensi kami ke depan," tegasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved