Truk Pasir Tanpa Terpal Bikin Debu Beterbangan di Soppeng, Polisi Janji Tertibkan
Jalur tersebut menjadi salah satu akses penting menghubungkan aktivitas transportasi, perdagangan hasil pertanian, hingga mobilitas warga antardaerah.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
"Setiap hari lewat di sini, Pak. Tapi begitu terus, bak truknya tidak pernah ditutup. Kalau lewat pasti berdebu di depan rumah," ujarnya.
Padahal, kendaraan pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu wajib menutup muatannya menggunakan terpal untuk mencegah material berjatuhan maupun beterbangan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 169 ayat (1) mengenai tata cara pemuatan barang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kasat Lantas Polres Soppeng, Iptu Asdar, menegaskan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas truk pengangkut material yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
"Insya Allah kami akan tertibkan dan menjadi atensi kami ke depan," tegasnya. (*)
| Truk Bermuatan Beton Terjun Bebas dari Jembatan Layang ke Rumah Warga |
|
|---|
| Pete-pete Berpenumpang Pelajar SMP Terjun ke Saluran Sungai |
|
|---|
| Bapak dan Anak Jadi Korban Kecelakaan Petepete Antar Jemput Siswa MTsN Soppeng |
|
|---|
| Hindari Lubang, Petepete Berisi 7 Pelajar Terjun ke Saluran Sungai di Soppeng |
|
|---|
| Sinjai Teratas Soppeng Tembus 5 Besar, Daftar Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Q1 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/TRUK-PASIR-di-Desa-Lompulle.jpg)