Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Lapor Balik ASN BKPSDM ke Polisi

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid sebelumnya dilaporkan oleh Kabid BKPSDM Soppeng Rusman atas dugaan penganiayaan.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Istimewa/Saldin Hidayat
SALING LAPOR - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Soppeng Senin (12/1/2026) malam. Setelah dilaporkan dugaan pemukulan oleh Kabid BKPSDM Soppeng, giliarn Andi Muhammad Farid melapor balik. 

Kini, Rusman sudah menjalani dua kali pemeriksaan.

“Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.

Sebelumnya, polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap ASN Pemkab Soppeng, Rusman, terus menjadi sorotan publik.

Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman.

“Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Soppeng, Senin (5/1/2026).

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor.

“Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.

Firmansyah menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik.

“Ini peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik,” katanya.

Kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, sebelumnya mengakui kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng.

Namun, Saldin menegaskan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.

Menurut Saldin, insiden itu bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah.

“Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen,” jelasnya.

Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng.(*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved