Dana Transfer Dipangkas
TKD ke Sinjai Dipangkas, Transfer Pusat Turun hingga Rp195 Miliar
Dana transfer pusat ke Kabupaten Sinjai, Sulsel dipastikan berkurang pada 2026.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Dana transfer pusat ke Kabupaten Sinjai pada 2026 dipastikan berkurang sekitar Rp195 miliar. Total transfer yang sebelumnya Rp900 miliar menyusut menjadi sekitar Rp700 miliar.
- Pengurangan mencakup DAU, DBH, DAK hingga Dana Desa. Target PAD 2026 juga turun dari Rp119 miliar menjadi Rp116 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Dana transfer pusat ke Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dipastikan turun di tahun anggaran 2026.
Pemotongan dana transfer tersebut nilainya cukup signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Bidang Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Abd Rasyid, mengungkapkan pengurangan dana transfer ke Kabupaten Sinjai mencapai sekitar Rp195 miliar.
“Untuk tahun 2026, pengurangan dana transfer ke Sinjai mencapai kurang lebih Rp195 miliar,” ujar Abd Rasyid saat dihubungi Tribun-Timur.com melalui WhatsApp, Rabu (17/12/2025).
Pengurangan dana transfer tersebut mencakup sejumlah komponen.
Antara lain:
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Insentif fiskal, hingga Dana Desa.
“Total dana transfer dari pusat yang sebelumnya kurang lebih Rp900 miliar, pada tahun 2026 Kabupaten Sinjai hanya menerima sekitar Rp700 miliar,” jelasnya.
Abd Rasyid juga menyebutkan, Dana Desa sebelumnya dialokasikan sekitar Rp62 miliar turut mengalami penurunan pada tahun 2026.
“Dana Desa berkurang dan tersisa sekitar Rp52 miliar,” katanya.
Menurut Abd Rasyid, pengurangan dana transfer pusat tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Sinjai, tetapi dialami hampir seluruh daerah di Indonesia.
“Semua daerah di Indonesia mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan, menyampaikan rencana target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 juga mengalami penurunan secara akumulatif.
“Ada penurunan dari Rp119 miliar menjadi Rp116 miliar,” ungkap Asdar.
Meski demikian, ia menjelaskan terdapat perubahan pencatatan penerimaan dari kapitasi non JKN pada Dinas Kesehatan.
Penerimaan tersebut sebelumnya dicatat sebagai retribusi daerah dalam komponen PAD.
Namun sesuai pedoman tahun 2026 akan dicatat sebagai Lain-lain Pendapatan Daerah Sah dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
“Khusus untuk pajak daerah tahun 2026 direncanakan diterima lebih tinggi Rp4 miliar, dari target sebelumnya Rp28 miliar menjadi Rp32 miliar,” jelasnya. (*)
| Rp16 Miliar Digelontorkan Pemkab Wajo Bayar Gaji 4000 PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Taktisi Pemangkasan Anggaran, Bupati Bulukumba Garap Kerja Sama Perusahaan Tiongkok |
|
|---|
| Bupati Barru Tak Khawatir Dana Transfer Daerah Dipangkas, Andi Ina: Tantangan untuk Lebih Kreatif |
|
|---|
| Anggaran TKD Dipangkas, Andi Tenri Liwang: Enrekang Punya Utang Terbesar di Sulsel |
|
|---|
| Rp80 Miliar Dipotong, Jalan dan Jembatan di Bulukumba Tak Dibangun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-17-SINJAI.jpg)