Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamrianto Tempuh Jalur Hukum Usai PAN Usulkan PAW di DPRD Sinjai

Kamarianto menegaskan dirinya masih fokus menjalankan tugas sebagai legislator meski PAN telah mengusulkan proses PAW.

Tayang:
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto yang diterima Tribun-Timur (20/5/2026). Ia menempuh jalur hukum usai dirinya diusulkan untuk di PAW sebagai Anggota DPRD Sinjai  

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, angkat bicara soal pemecatannya dari pengurus PAN.

PAN Sinjai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kamrianto di DPRD Sinjai

Kamarianto menegaskan dirinya masih fokus menjalankan tugas sebagai legislator meski PAN telah mengusulkan proses PAW.

“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya masih fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai. Memang kami telah melihat surat penyampaian PAW dari partai PAN, namun hal itu belum final,” kata Kamrianto kepada Tribun-Timur, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh mengacu pada Pasal 7 PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, aturan tersebut menegaskan anggota DPRD yang diberhentikan dan mengajukan upaya hukum belum dapat diproses PAW sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pada prinsipnya anggota DPRD yang diberhentikan ketika mengajukan upaya hukum, tidak bisa diproses PAW-nya sebelum putusan inkrah,” ujarnya.

Kamrianto meminta seluruh pihak agar tidak menindaklanjuti proses PAW sebelum adanya keputusan hukum final.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menindaklanjuti proses PAW tersebut untuk menunggu keputusan inkrah. Ini wajib dipatuhi karena merupakan perintah aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Kamrianto juga meminta para pendukung dan loyalisnya di daerah pemilihan Sinjai Timur dan Tellulimpoe tetap tenang dan optimistis.

Ia meyakini pimpinan partai di tingkat pusat akan mempertimbangkan keberatan yang diajukannya.

“Kepada semua pemilih dan loyalis saya dari Dapil 2 Sinjai Timur dan Tellulimpoe, tetap optimis bahwa pimpinan partai kita DPP akan mempertimbangkan keberatan kita ini,” katanya.

Kamrianto menuturkan seluruh upaya hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab kepada konstituen yang telah memilihnya pada Pemilu lalu.

“Jangan khawatir, proses PAW diatur secara ketat oleh undang-undang. Semua upaya hukum akan saya tempuh sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada konstituen yang sudah memilih saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris PAN Sinjai, Ramli, membenarkan Kamrianto telah diberhentikan sebagai pengurus DPD PAN Sinjai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved