Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Legislator Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil, DPW PAN Sulsel: Tindak Tegas

DPW PAN Sulsel menyerahkan kepada kepolisian atas kasus tersangka kadernya sekaligus anggota DPRD Sinjai, Kamrianto.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/renaldi
KADER PAN TERSANGKA - Wakil Bupati Bulukumba, A Edy Manaf, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (16/10/2025). Ketua Harian DPW PAN Sulsel ini mempercayakan kasus dugaan pembakaran mobil oleh legislator DPRD Sinjai dari PAN, Kamrianto kepada pihak kepolisian. 

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.

Ia lalu memarkirkan mobilnya.

Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.

Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.

Ia segera membangunkan korban.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.

Pelaku berhasil diamankan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Pasal 187 KUHP menetapkan ancaman pidana bagi "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir" sebagai berikut:

Ayat Akibat yang Ditimbulkan Ancaman Pidana Maksimal
Ayat ke-1 Timbul bahaya umum bagi barang

12 (dua belas) tahun penjara
Ayat ke-2 Timbul bahaya bagi nyawa orang lain 15 (lima belas) tahun penjara
Ayat ke-3 Timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati Penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun


(tribun-timur.com/ainun taqwa)


Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved