Tribun Sinjai
Legislator Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil, DPW PAN Sulsel: Tindak Tegas
DPW PAN Sulsel menyerahkan kepada kepolisian atas kasus tersangka kadernya sekaligus anggota DPRD Sinjai, Kamrianto.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Muh Hasim Arfah
Ringkasan Berita:
- Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Andi Edy Manaf mempercayakan kasus dugaan pembakaran mobil kepada pihak kepolisian
- PAN tidak mentolerir tindakan Kamrianto jika terbukti
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan ( DPW PAN Sulsel ) angkat bicara soal kadernya, Kamrianto tersangka kasus pembakaran mobil.
Legislator dapil Sinjai II itu diamankan di sel tahanan Polres Sinjai bersama rekannya, SF (35).
Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL milik kader Demokrat Sinjai, Iskandar.
Peristiwa itu terjadi yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, (23/10/2025).
Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Andi Edy Manaf mempercayakan kasus itu kepada pihak kepolisian.
“Mengenai kasus pembakaran kita percaya saja kepada Polres Sinjai,” kata Edy Manaf saat dikonfirmasi TribunTimur.
Andi Edy minta penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai untuk menindak tegas dalam proses kasus tersebut.
“Biarkan kepolisian mengambil tindakan tegas dan tidak mengenal siapa orangnya,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Iskandar Korban Pembakaran Mobil Oleh Legislator Sinjai Kamrianto
Wakil Bupati Bulukumba itu mengaku tidak mentolerir tindakan yang dilakukan oleh Kamrianto.
“Kami (PAN) tidak mentolerir tindakan seperti itu,” katanya.
Menurutnya, DPW PAN Sulsel akan menindak tegas Kamrianto sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pasti ada tindakan tegas sesuai aturan dan mekanisme. Banyak proses yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat.
Legislator Fraksi PAN itu kini mendekam di sel tahanan Polres Sinjai.
“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).
Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.
Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.
Ia lalu memarkirkan mobilnya.
Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.
Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.
Ia segera membangunkan korban.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.
Pelaku berhasil diamankan.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus.
Pasal 187 KUHP menetapkan ancaman pidana bagi "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir" sebagai berikut:
| Ayat | Akibat yang Ditimbulkan | Ancaman Pidana Maksimal |
| Ayat ke-1 | Timbul bahaya umum bagi barang | 12 (dua belas) tahun penjara |
| Ayat ke-2 | Timbul bahaya bagi nyawa orang lain | 15 (lima belas) tahun penjara |
| Ayat ke-3 | Timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati | Penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun |
(tribun-timur.com/ainun taqwa)
| Anak Oknum Polisi Dikeluarkan dari SMAN 1 Sinjai Pasca Pukul Guru Kini Terancam Penjara |
|
|---|
| Kisah Pilu ST Alam Warga Sinjai Butuh Bantuan, Bertahan Hidup di Rumah Tak Layak Huni |
|
|---|
| Ban Motor Zulfikri Raib Digondol Maling, Jalan Terjal ke Sekolah Kini Tak Lagi Bisa Ditempuh |
|
|---|
| Hujan Deras Disertai Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Sinjai Utara |
|
|---|
| Pengurus IDI Sinjai Resmi Dilantik, Andi Irwansyahrani Yusuf Harap Pengurus Majukan Profesi Dokter |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.