Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Anak Oknum Polisi Dikeluarkan dari SMAN 1 Sinjai Pasca Pukul Guru Kini Terancam Penjara

Seorang siswa SMAN 1 Sinjai berinisial MR dikeluarkan dari sekolah setelah memukul gurunya, Mauluddin.

Editor: Muh Hasim Arfah
IG SMAN 1 Sinjai
SISWA PUKUL GURU- Kepala SMAN 1 Sinjai, Suardi, menegaskan siswa SMAN 1 Sinjai berinisial MR dikeluarkan dari sekolah setelah memukul gurunya, Mauluddin, di ruang Bimbingan Konseling (BK), Selasa (16/9/2025) pukul 09.30 WITA. Suardi, menegaskan keputusan ini diambil melalui rapat dewan guru. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI- Seorang siswa SMAN 1 Sinjai berinisial MR dikeluarkan dari sekolah setelah memukul gurunya, Mauluddin, di ruang Bimbingan Konseling (BK), Selasa (16/9/2025) pukul 09.30 WITA.

Kepala SMAN 1 Sinjai, Suardi, menegaskan keputusan ini diambil melalui rapat dewan guru.

“Kita sudah rapat bersama dengan guru. Hasilnya murid ini dikeluarkan. Supaya ada efek jeranya. Kalau mau pindah sekolah, silakan,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Insiden tersebut terjadi saat MR, siswa kelas XII-2 yang merupakan anak seorang anggota Polri, dipanggil bersama orang tuanya ke ruang BK karena perilakunya kerap bermasalah di kelas.

Namun, bukannya menyelesaikan persoalan, MR justru melayangkan pukulan ke arah gurunya.

Ironisnya, tindakan itu disaksikan langsung oleh orang tua MR yang hadir, namun tidak berusaha mencegah anaknya.

“Saya sayangkan karena ada orang tuanya tapi tidak mencegah anaknya,” kata Suardi.

Baca juga: Detik-detik Guru SMA di Sinjai Dipukul Siswa di Ruang BK

Selain dikeluarkan dari sekolah, korban juga melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

“Korban juga melapor agar pelaku diproses hukum,” tambah Suardi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemukulan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berikut bunyinya secara ringkas:

Pasal 351 ayat (1):
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (sudah disesuaikan dengan aturan terbaru menjadi denda kategori II dalam KUHP baru).”

Pasal 351 ayat (2):
“Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.”

Pasal 351 ayat (3):
“Jika mengakibatkan mati, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.”

Pasal 351 ayat (4):
“Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain Pasal 351, ada juga pasal lain yang terkait dengan tindak pemukulan/penganiayaan, misalnya:

Pasal 352 KUHP → Penganiayaan ringan.
Pasal 353 KUHP → Penganiayaan berencana.
Pasal 354 KUHP → Penganiayaan berat.
Pasal 355 KUHP → Penganiayaan berat yang direncanakan.

Jadi, dasar hukum pemukulan masuk ke kategori penganiayaan, dan umumnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul belum memberikan tanggapan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved