Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

52 Penyalahguna Narkoba Ditangkap di Sinjai Sepanjang 2025, Termasuk ASN

Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan obat tarlatang daftar G.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Ainun Taqwa
KASUS NARKOBA - Mapolres Sinjai Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (1/30/2025). Sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Sinjai hingga September 2025. 

16. Polres Lutim, 115 tersangka. Barang bukti; 259,21 gram sabu, 8.140 butir daftar G dan 38,21 gram sabu.

17. Polres Bone, 211 tersangka. Barang bukti; 403,16 gram sabu, 100,7 gram ganja dan 3,14 gram sinte.

18. Polres Wajo, 112 tersangka. Barang bukti; 732,69 gram sabu dan 183 butir ekstasi.

19. Polres Soppeng, 37 tersangka. Barang bukti; 70,42 gram sabu.

20. Polres Sinjai, 47 tersangka. Barang bukti; 39,11 gram sabu, 904 butir daftar G dan 7,06 gram sinte.

21. Polres Selayar, 17 tersangka. Barang bukti; 1007,54 gram sabu.

22. Polres Bulukumba, 117 tersangka. Barang bukti; 375, 36 gram sabu dan 20,46 gram sinte.

23. Polres Bantaeng, 53 tersangka. Barang bukti; 48,44 gram sabu dan 15 butir daftar G.

24. Polres Jeneponto, 55 tersangka. Barang bukti; 29,58 gram sabu dan 3.202 daftar G.

25. Polres Takalar, 66 tersangka. Barang bukti; 19,48 gram sabu dan 2,03 gram sinte.

26. Polres Torut, 22 tersangka. Barang bukti; 18,59 gram sabu dan 3,2 gram ganja.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved