Nikita Mirzani Tidak Nangis Dituntut 11 Tahun Penjara, Malah Selebrasi Ini dan Umbar Senyum
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.
TRIBUN-TIMUR. COM - Artis Nikita Mirzani tak sedih sama sekali saat mendengar vonisnya 11 tahun penjara.
Nikita Mirzani juga dituntut bayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan ini setelah rangkaian persidangan kasus dilaporkan Reza Gladyz.
Nikita Mirzani tidak menunjukkan kesedihan.
Ibu dua anak ini malah berselebrasi dengan menggoyangkan kedua jarinya ke ramu persidangan.
Nikita Mirzani juga tak henti melemparkan senyum.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.
“Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup sidang.
Tuntutan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.
Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Duduk Perkara Ashanty Berseteru dengan Mantan Karyawan, Perkara Uang Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Kalimat Dilontarkan Vadel Badjideh Usai Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Inda Putri Manurung Jaksa Viral Paksa Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan, Lulusan UMI |
![]() |
---|
Fakta dari Doktif Tak Dibuka di Persidangan Nikita Mirzani, Suami Dokter RG Minta Palsukan Ini |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Rindu Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.