Nikita Mirzani Tidak Nangis Dituntut 11 Tahun Penjara, Malah Selebrasi Ini dan Umbar Senyum
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Duduk Perkara Ashanty Berseteru dengan Mantan Karyawan, Perkara Uang Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Kalimat Dilontarkan Vadel Badjideh Usai Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Inda Putri Manurung Jaksa Viral Paksa Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan, Lulusan UMI |
![]() |
---|
Fakta dari Doktif Tak Dibuka di Persidangan Nikita Mirzani, Suami Dokter RG Minta Palsukan Ini |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Rindu Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.