Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikita Mirzani Tidak Nangis Dituntut 11 Tahun Penjara, Malah Selebrasi Ini dan Umbar Senyum

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

INSTAGRAM@REZAGLADYS, KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
TUNTUTAN NIKITA MIRZANI - Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Artis Nikita Mirzani tak sedih sama sekali saat mendengar vonisnya 11 tahun penjara. Nikita Mirzani juga dituntut bayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.  Tuntutan ini setelah rangkaian persidangan kasus dilaporkan Reza Gladyz. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Artis Nikita Mirzani tak sedih sama sekali saat mendengar vonisnya 11 tahun penjara. 

Nikita Mirzani juga dituntut bayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Tuntutan ini setelah rangkaian persidangan kasus dilaporkan Reza Gladyz.

Nikita Mirzani tidak menunjukkan kesedihan. 

Ibu dua anak ini malah berselebrasi dengan menggoyangkan kedua jarinya ke ramu persidangan. 

Nikita Mirzani juga tak henti melemparkan senyum. 

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup sidang.

Tuntutan

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved