Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Mabuk Ballo Bacok Warga di Selayar, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo dan berteriak-teriak di sepanjang jalan.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
MABUK BALLO - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mengamankan ST pembacok warga. Pelaku berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. 

Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Saat ditangkap, ST tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Dr Sukarman, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.

Menurutnya, pelaku juga mengakui berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo sebelum kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan penganiayaan dan mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian," kata Sukarman, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai kasus tersebut menjadi salah satu contoh dampak negatif konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan agresif hingga berujung tindak pidana.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindak kekerasan yang dipicu konsumsi minuman keras.

"Kami mengingatkan masyarakat agar menjauhi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Didid menegaskan Polres Kepulauan Selayar berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini ST telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan membahayakan keselamatan orang lain. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved