Di sekitar lokasi terparkir motor Mio 125 warna merah berplat nomor DT 6618 LF, diduga milik almarhum.
Jumat, 11 Juli 2025Aksi pencurian yang terekam CCTV itu, berlangsung di warung Jl Kakatua Raya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Kamis, 10 Juli 2025Aksi dugaan penganiayaan itu terekam CCTV di Pasar Pamos Cendrawasih, Jl Tanjung Bunga, Kecamatan Mamajang, Makassar, Kamis (10/7/2025).
Kamis, 10 Juli 2025Sejumlah armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, tiba di lokasi pukul 02.05 Wita.
Kamis, 10 Juli 2025Awalnya seorang warga kesulitan mengambil kunci mobilnya yang terjatuh ke dalam saluran drainase kemudian mengadu ke posko Damkar Makassar.
Rabu, 9 Juli 2025Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jl Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 21 Februari 2025, lalu.
Rabu, 9 Juli 2025Pelaku HD (35), 'Pak Ogah' kerap nyambi juru parkir liar depan rumah sakit, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Rabu, 9 Juli 2025Sudah tujuh bulan lebih, penembakan misterius yang menewaskan pengacara di Bone itu tak kunjung diungkap polisi.
Rabu, 9 Juli 2025Isi laporan itu menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana PRPTN anggaran 2024.
Selasa, 8 Juli 2025Lebih lanjut, Setiadi menjelaskan, dalam penyelidikan kasus itu, jajarannya tidak menemukan kesulitan berarti.
Selasa, 8 Juli 2025Pelaku dihadirkan dengan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan Polres Gowa dengan tangan diborgol.
Selasa, 8 Juli 2025Terduga pelaku penembakan staf desa di Gowa berhasil ditangkap. Polisi menyita senapan angin dan terus dalami kasusnya.
Selasa, 8 Juli 2025Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.
Selasa, 8 Juli 2025Perwira Polri kelahiran Jeneponto, 21 Juni 1987, promosi doktor di Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin .
Selasa, 8 Juli 2025Jaksa pikir-pikir ajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara Mira Hayati dan Agus Salim terdakwa skincare berbahaya
Senin, 7 Juli 2025Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar
Senin, 7 Juli 2025Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Senin, 7 Juli 2025Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
Senin, 7 Juli 2025Hakim vonis Mira Hayati 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus skincare berbahaya. Status tahanan rumah terkait kelahiran anaknya.
Senin, 7 Juli 2025Sejoli di Makassar ditangkap atas kasus pengeroyokan perempuan 21 tahun terkait kalung. Polisi mengusut jejak digital pelaku
Senin, 7 Juli 2025