Berita Viral
Ludahi Kasir Minimarket, Eks Dosen UIM Makassar Jadi Tersangka
Dr Amal Said sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai dosen Universitas Islam Makassar (UIM).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Dr Amal Said sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai dosen Universitas Islam Makassar (UIM).
- Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan sebelum penetapan tersangka Amal Said, penyelidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dosen viral ludahi kasir minimarket di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan?
Setelah dipecat sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said alias AS kini, menghadapi masalah hukum.
Kejadian pada Kamis (25/12/2025) itu, rupanya terus bergulir di meja penyidik Reskrim Polsek Tamalanrea.
Dan saat ini, Amal Said sudah ditetapkan tersangka.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyelidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Termasuk pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.
"Selanjutnya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil bahwa peristiwa dimaksud memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kompol Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Amal Said Diberhentikan Sebagai Dosen UIM Usai Viral Ludahi Kasir di Makassar
Setelah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik lanjut Yusuf, kembali melakukan gelar perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, telah ditetapkan seorang oknum dosen sebagai tersangka," terang Yusuf.
"Dan yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," sambungnya.
Setelah itu, penyidik lanjut Yusuf, melakukan langkah-langkah untuk merampungkan berkas perkara yang akan dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU, penyidik akan menempuh upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Untuk kepentingan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak, baik korban atau pelapor maupun tersangka, guna dipertemukan di Polsek Tamalanrea," bebernya.
Tindak lanjut hasil pertemuan
| Viral Siswa di Gowa Kena Perundungan, 5 Terduga Pelaku Diperiksa |
|
|---|
| Viral di Bone Sengketa Tanah Berujung Pemindahan Paksa Kuburan, Awalnya Dikira Penemuan Mayat |
|
|---|
| Viral di Bone! Marfina Menikah ke-15 Kali, Suami Terbaru Berusia 22 Tahun |
|
|---|
| Menyamar Sebagai Pria, Santi Gagal Lamar Gadis Sinjai Setelah Dimintai Uang Panai Rp250 Juta |
|
|---|
| Geger Pengobatan dengan Mantra Tak Senonoh, Dukun di Sinjai Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-27-Amal-Said-Dosen-UIM-Makassar.jpg)