Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Ludahi Kasir Minimarket, Eks Dosen UIM Makassar Jadi Tersangka

Dr Amal Said sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai dosen Universitas Islam Makassar (UIM).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/ist
DOSEN UIM - Amal Said Dosen UIM Makassar. Amal Said viral meludahi kasir swalayan kini ditetapkan tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Dr Amal Said sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai dosen Universitas Islam Makassar (UIM).
  • Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan sebelum penetapan tersangka Amal Said, penyelidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dosen viral ludahi kasir minimarket di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan?

Setelah dipecat sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said alias AS kini, menghadapi masalah hukum.

Kejadian pada Kamis (25/12/2025) itu, rupanya terus bergulir di meja penyidik Reskrim Polsek Tamalanrea.

Dan saat ini, Amal Said sudah ditetapkan tersangka.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyelidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Termasuk pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.

"Selanjutnya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil bahwa peristiwa dimaksud memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kompol Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Amal Said Diberhentikan Sebagai Dosen UIM Usai Viral Ludahi Kasir di Makassar

DOSEN LUDAHI KARYAWAN - Rektor UIM Al Ghazali, Prof Muammar Bakry (kiri), saat sesi Press Conference di Kampus UIM, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/12/2025). Amal Said telah mengabdi di UIM selama 20 tahun.
DOSEN LUDAHI KARYAWAN - Rektor UIM Al Ghazali, Prof Muammar Bakry (kiri), saat sesi Press Conference di Kampus UIM, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/12/2025). Amal Said telah mengabdi di UIM selama 20 tahun. (Instagram)

Setelah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik lanjut Yusuf, kembali melakukan gelar perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, telah ditetapkan seorang oknum dosen sebagai tersangka," terang Yusuf.

"Dan yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," sambungnya.

Setelah itu, penyidik lanjut Yusuf, melakukan langkah-langkah untuk merampungkan berkas perkara yang akan dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU, penyidik akan menempuh upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Untuk kepentingan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak, baik korban atau pelapor maupun tersangka, guna dipertemukan di Polsek Tamalanrea," bebernya.

Tindak lanjut hasil pertemuan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved