Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Mattoanging

Suporter Tagih Janji Gubernur Soal Stadion Mattoanging di Laga PSM vs Arema FC

Laga PSM Makassar Vs Arema FC akan berlangsung di Stadion BJ Habibie Parepare, Minggu (19/10/2025) pukul 16.30 Wita.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT
PSM VS AREMA. Suporter saat memasuki lapangan Stadion BJ Habibie Parepare sambil membawa spanduk bertuliskan "Dirgahayu Mattoanging, 5 Tahun Dibongkar, HUT Sulsel". Aksi itu dulakukan sebelum kickoff babak pertama dimulai, Minggu (19/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Aksi protes pembangunan Stadion Mattoanging yang mangkrak warnai pertandingan PSM Makassar Vs Arema FC.

Laga PSM Makassar Vs Arema FC akan berlangsung di Stadion BJ Habibie Parepare, Minggu (19/10/2025) pukul 16.30 Wita.

Dari pantauan Tribun-Timur.com, terlihat tiga suporter memasuki lapangan sebelum kickoff babak pertama dimulai.

Mereka berkeliling membawa spanduk bertuliskan "Dirgahayu Mattoanging, 5 Tahun Dibongkar, HUT Sulsel".

Tak hanya itu mereka juga berteriak menagih janji pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel yang tak kunjung menunjukan niat membangun Stadion Mattoanging sejak dibongkar 5 tahun lalu.

"Mana janji Gubernur, kami tagi janji pembangunan Stadion Mattoanging," teriak supporter saat melakukan aksi protes.

Teriakan protes yang dilakukan soporter itu dilakukan berulang kali.

Aksi itu pun mengundang tepukan tangan dari suporter PSM Makassar yang berada di bangku penonton.

Sebelumnya, sudah 5 tahun markas PSM Makassar, Stadion Mattoanging dibongkar.

Sejak dibongkar pada 21 Oktober 2020 di masa kepemimpinan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, pembangunan stadion bersejarah itu tak kunjung dimulai.

Akibatnya, lahan eks Stadion Mattoanging bertahun-tahun tak terurus.

Kondisinya memprihatinkan, tak pernah tersentuh pembangunan.

Pemprov Sulsel mulai melirik perbaikan kawasan tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel membutuhkan masukan dari Pihak Kejaksaan.

Pemprov Sulsel membutuhkan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi.

Legal opinion atau pendapat hukum merupakan dokumen tertulis yang berisi analisis dan penilaian dari ahli hukum terhadap suatu masalah hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta yang ada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menyebut Legal opinion dibutuhkan mengingat kawasan ini pernah masuk penganggaran.

Pemprov Sulsel pernah menganggarkan Detailed Engineering Design (DED) pembangunan stadion baru di kawasan tersebut.

Anggaran tersebut pun terpakai hingga DED diterbitkan.

Namun ditengah jalan proyek tersebut mangkrak imbas kekurangan fiskal.

"Itulah kita mintakan legal opinion, apakah setelah DED dibiayai lalu peruntukannya tidak jadi bangun stadion itu gimana, kita minta pendapat jaksa pengacara negara," jelas Jufri Rahman pada Kamis (31/7/2025).

"Daripada lahan tersebut terkatung-katung dan bisa saja diserobot orang lain, maka pak gubernur sarankan dibuat sebagai ruang terbuka hijau," lanjutnya.

Permintaan legal opinion saat ini sudah diajukan.

Kejati Sulsel kini sedang membahas respon legal opinion tersebut.

Jika nantinya terbit, Jufri Rahman sudah memiliki gambaran bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Jufri menjelaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah pernah memberikan lampu hijau penggunaan DED tersebut untuk RTH.

"Di DED itu menurut arahan BPKP, silahkan gunakan hasil DED itu, kan disitu ada untuk stadion disampingnya ada lintasan shuttle ban, nah ini dibikin jogging track. Tengahnya ditanami pohon. Sisanya pelataran parkir bisa ditanami pohon semua, kan RTH," ujar Jufri.

Dirinya sendiri belum bisa memastikan waktu realisasi rencana RTH di lahan eks Mattoanging.

"Terpenting keluar dulu bahwa tidak melanggar hukum, kita tanami," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved