Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Korban Dugaan Pelecehan Profesor UIN Palopo Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Pihak Polres Palopo sudah memeriksa empat saksi atas laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Guru Besar UIN Palopo, Profesor ER.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN LAMPUNG
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi korban pelecehan seksual. Polres Palopo sudah memeriksa 4 saksi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Guru Besar UIN Palopo, Prof ER. 

Ringkasan Berita:
  • Profesor ER, Guru Besar UIN Palopo dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap seorang karyawan perempuan.
  • Pihak Polres Palopo sudah memeriksa empat saksi atas laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Guru Besar UIN Palopo, Profesor ER.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Perempuan terduga korban pelecehan seksual yang dilakukan Profesor ER Guru Besar UIN Palopo, akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hasil dari pemeriksaan kejiwaan terduga korban akan menjadi salah satu barang bukti yang menjadi pertimbangan penyidik Polres Palopo atas kasus pelecehans seksual ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo Iptu Sahrir menerangkan pemeriksaan psikologis atau kejiwaan terhadap korban melalui visum psikiatri.

Visum ini didorong untuk menilai kondisi kejiwaan serta dampak psikologis yang dialami.

“Untuk korban, kami tetap akan meminta dilakukan visum psikiatri. Ini bagian dari proses penyidikan,” tuturnya kepada jurnalis Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini, Selasa (10/2/2026).

Sejauh ini, penyidik Polres Palopo telah memeriksa empat orang saksi guna mengungkap kronologi peristiwa yang dilaporkan.

Empat saksi tersebut terdiri atas pelapor, ibu pelapor, rekan kerja pelapor.

Serta satu orang yang diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa diduga terjadi.

Baca juga: Mahasiswa UIN Palopo Demo, Tuntut Prof ER Terduga Pelaku Pelecehan Ditangkap

Sahrir menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, keterangan para saksi masih bersesuaian, terutama terkait keberadaan pelapor dan terlapor di lokasi yang sama.

“Untuk sementara, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, mereka menyebutkan bahwa memang pelapor dan terlapor berada di TKP pada waktu yang sama,” jelasnya.

Meski demikian, kepolisian belum menarik kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Penyidik masih akan melakukan pendalaman lanjutan dengan mencocokkan keterangan saksi dan alat bukti lain yang relevan.

“Kami masih terus mendalami peristiwa ini. Semua keterangan akan diuji dan dipadukan dengan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi. 

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved