Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Unhas, Kekerasan Seksual dan Jalan Panjang Perjuangan Korban Menuntut Keadilan!

Dosen FIB Unhas Firman Saleh divonis 2,6 tahun penjara setelah melalui sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/2/2026).

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
PELECEHAN SEKSUAL - Suasana jumpa pers kasus pelecehan dseksual dosen Unhas di salah satu cafe di Jl Toddopuli, Makassar, Rabu (3/2/2026). Firman Saleh divonis 2,6 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pelecehan seksual dimana Dosen FIB Unhas Firman Saleh sebagai pelaku dilaporkan sejak September 2024.
  • Firman Saleh divonis 2,6 tahun penjara setelah melalui sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/2/2026).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Korban kadang-kadang masih harus masuk rumah sakit karena dampak kasus ini. seharusnya, jika bicara dari sudut pandang hak asasi manusia, korban harus pulih seperti sediakala setelah kasusnya selesai. Itulah yang disebut hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan hak atas ketidakberulangan," tegas Anggota Koalisi Bunga Mawar, Alfiana Mustafainah.

Alfiana Mustafainah merupakan pendamping korban kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Pelakunya tak lain adalah Dosen FIB Unhas Firman Saleh.

Kasus pelecehan seksual dimana Firman Saleh sebagai pelaku dilaporkan sejak September 2024.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, barulah pada 2026 tepatnya, Rabu (4/2/2026), Firman Saleh divonis hukuman penjara 2,6 tahun melalui sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Tapi menurut pendamping korban, vonis Firman Saleh ini bukanlah kemenangan.

Sebab butuh perjuangan panjang, hingga korban harus berkorban dua kali untuk mendapatkan keadilan atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Firman Saleh.

Firman Saleh terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan skripsi.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas itu kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka sejak 30 Juni 2025 oleh pihak kepolisian.

Saat itu juga Unhas telah merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada Firman Saleh dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Rekomendasi tersebut telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2024 lalu.

Baca juga: Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Firman Saleh Dosen FIB Unhas Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kasus ini berjalan satu tahun lebih lamanya hingga korban mendapatkan keadilan sejak korban dilecehkan.

Anggota Koalisi Bunga Mawar, Alfiana Mustafainah, menyoroti lamanya proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unhas

"Teman-teman bisa membayangkan bagaimana penderitaan korban selama rentang waktu ini. Itu yang harus kita fokuskan, karena dalam penanganan kasus kita harus fokus pada pemulihan korban," katanya saat ditemui di salah satu cafe di Jl Toddopuli, Makassar.

Menurut Alfiana, kondisi psikologis korban hingga kini masih sangat tertekan akibat trauma yang belum pulih sepenuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved