Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Mahasiswa UIN Palopo Demo, Tuntut Prof ER Terduga Pelaku Pelecehan Ditangkap

Guru Besar UIN Palopo Prof ER diduga melecehkan mahasiswa pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Andi Bunayya Nandini
PELECEHAN MAHASISWA - Mahasiswa UIN Palopo unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen UIN Palopo berinisial Prof ER. 

Pimpinan UIN Palopo turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini dan mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Tahun Lalu Ada Laporan Dugaan Pelecehan Dosen UIN Palopo

Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo laporkan  dosen berinisial TT ke Mapolres Palopo atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (6/10/2025) petang.

Hal itu berawal dari adanya dugaan dosen yang mengirimkan foto tidak senonoh kepada salah satu mahasiswanya melalui aplikasi WhatsApp.

Foto yang dikirimkan terduga pelaku dikabarkan menggunakan fitur "sekali lihat" di WhatsApp.

Korban yang menerima foto tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya.

Informasi ini menyebar luas di lingkungan kampus dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Mereka datang didampingi perwakilan kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Palopo.

"Kami mendampingi mahasiswa yang sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Satgas PPKS, untuk melaporkan dugaan pelecehan ini ke pihak kepolisian," ujar Reski, perwakilan dari kampus.

Menurut Reski, laporan awal disampaikan bukan oleh korban langsung, melainkan teman-temannya.

"Korban tidak secara langsung melapor ke Satgas, tetapi teman-temannya yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan.

Setelah itu, Satgas memanggil korban, pelapor, dan dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pertemuan, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved